Sinetron Aladin & Panji Si Petualang dilaporkan ke Polda
Dikatakan Irma, dalam tayangan tersebut kukang diperlakukan sangat kejam, seperti dilempar, kemudian ditarik.
Sinetron Aladin yang tayang di stasiun MNC TV dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh International Animal Rescue, Pro Fauna Indonesia, Jakarta Animal Aid Network, dan sejumlah LSM di Jakarta. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa adegan yang di nilai telah mengeksploitasi satwa.
Dalam tayangan tanggal 28 Juni 2012 pukul 18.30 WIB pihak pelapor melihat adanya adegan yang tidak semestinya diterima oleh satwa kukang.
"Dalam sinetron tersebut menggunakan satwa jenis kukang," jelas salah satu anggota Pro Fauna Indonesia, Irma Hermawati, kepada wartawan, usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Senin (9/7).
Dikatakan Irma, dalam tayangan tersebut kukang diperlakukan sangat kejam, seperti dilempar, kemudian ditarik.
"Saya melihat pemain itu kan anaknya Pasha Ungu diumpamakan dia punya binatang dan ada salah satu pemain lagi yang punya peliharaan, jadi peliharaan itu diikat lalu ditaruh di pohon, lalu pada saat itu juga kukang bergerak cepat, sepertinya tidak mungkin bergerak cepat, kayanya itu ditarik oleh kru. Jadi diumpamakan dia bergerak cepat," papar Irma.
Lebih lanjut Irma juga menjelaskan, tidak hanya sinetron Aladin yang dilaporkan, melainkan Panji si Petualang dan Steve Ewon yang tayang di Global TV turut dilaporkan. Kedua tayangan tersebut dianggap tidak mendidik dan mengeksploitasi satwa liar.
"Itu melanggar Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebelumnya kami juga sudah koordinasi dengan KPI dan pihak Global, namun dari KPI bilang tidak bisa menghentikan penayangan hanya bisa memperingati, kalau dari Global juga demikian," imbuh Irma.