Soal Dana Parpol, KPK Segera Kirim Surat ke Jokowi
Usulan dana parpol ini, menurutnya, bagian dari pencegahan yang dilakukan tim lembaga antirasuah. Dia mengatakan, pencegahan di sektor politik ini membutuhkan komitmen Jokowi dan pimpinan parpol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengkaji dana dari pemerintah untuk partai politik (parpol). Alhasil, KPK dan LIPI mengusulkan setiap parpol mendapatkan Rp 8.461 per-suara dari pemerintah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, usulan dari KPK dan LIPI itu masih digodok. Jika sudah rampung, maka KPK dan LIPI akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kenapa Serka Sudiyono diundang ke acara Presiden Jokowi? Pada acara itu, Presiden Jokowi memberikan games-games menarik. Salah seorang yang berhasil maju ke podium adalah Serka Sudiyono.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
"Ya nanti tentu setelah final akan dikirim ke Presiden. Sudah masuk dalam perencanaan tim," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).
Usulan dana parpol ini, menurutnya, bagian dari pencegahan yang dilakukan tim lembaga antirasuah. Dia mengatakan, pencegahan di sektor politik ini membutuhkan komitmen Jokowi dan pimpinan parpol.
"Karena pencegahan di sektor politik ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan politik, khususnya Presiden dan juga pimpinan parpol," tutupnya.
Sebelumnya, KPK memaparkan hasil kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP) kepada enam partai politik, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PKB. Hasil kajian ini didapat KPK dengan bekerjasama bersama tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam kajiannya, KPK dan LIPI sepakat parpol mendapat dana Rp16.922 persuara. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen agar parpol tetap memiliki ruang untuk mengembangkan internal partainya, yakni sekitar Rp8.461 persuara.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30%, tahun kedua 50%, tahun ketiga 70%, tahun keempat 80% hingga tahun kelima menjadi 100% dari 50% bantuan pendanaan negara kepada parpol.
"Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik," ujar Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Pahala mengatakan, dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana Rp320 miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019. Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp2.400 triliun, angka ini relatif kecil yakni 0,0046%.
"Hingga tahun kelima estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp3,9 Triliun," kata Pahala.
Menurut Pahala, perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar Rp48.000 per-suara. Jika mengikuti rekomendasi Bappenas, maka negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp6 triliun.
Sedangkan, di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2018 bahwa pendanaan provinsi lebih tinggi 20% dari pendanaan tingkat nasional dan pendanaan kabupaten atau kota lebih tinggi 50% dari pusat, maka di tahun pertama negara perlu mengalokasikan dana Rp928,7 miliar.
"Dengan skema peningkatan bertahap dan estimasi inflasi 5%, maka hingga tahun kelima untuk tingkat provinsi, kabupaten atau kota, negara perlu mengalokasikan dana total Rp11,2 triliun. Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar Rp15,1 triliun," kata Pahala.
Meski demikian, menurut Pahala, bantuan dana parpol dari pemerintah ini tak cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh parpol. Menurut Pahala, parpol wajib menerapkan SIPP. Lima komponen utama dalam SIPP meliputi kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.
"Untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala," tutupnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com