Sore ini Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Nasib Penahanan Ahmad Dhani
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutuskan nasib penahanan musisi Ahmad Dhani sore ini, Senin (4/2). Pihak Pengadilan Tinggi mengaku belum menerima berkas lengkap memori banding yang diajukan kuasa hukum Dhani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru memberikan memori banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutuskan nasib penahanan musisi Ahmad Dhani sore ini, Senin (4/2). Pihak Pengadilan Tinggi mengaku belum menerima berkas lengkap memori banding yang diajukan kuasa hukum Dhani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru memberikan memori banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Utara, usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan ujaran kebencian.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Bagaimana Syifa menanggapi pertanyaan Ahmad Dhani? "Kapan nikah?" Syifa pun terkejut dan tersenyum. Dengan malu-malu, Syifa menjawab pertanyaan Ahmad Dhani tentang bagaimana keadaan anaknya dengan menunjuk El Rumi.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar menuturkan, sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Tinggi diberikan waktu selama 3 hari sejak laporan memori banding diterima untuk memutus apakah terdakwa akan diteruskan masa penahanannya atau dibebaskan sampai keputusan hukum tetap.
"Nanti keputusannya hari ini pukul 15.00 WIB. Kami baru menerima berkas memori banding dari pihak Pengadilan Negeri kan hari Jumat 1 Februari 2019. Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu 3 hari dan satu hari itu 24 jam. Artinya kita akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB," kata James di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2).
Penahanan terhadap terdakwa dilakukan apabila hakim pada pengadilan tingkat pertama yang telah memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan selama putusan belum memperoleh hukum tetap (inkracht), Ahmad Dhani akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan tindak pidananya lagi.
"Jadi itu semua sudah diatur di dalam KUHAP. Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," ujarnya.
Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP mengatur bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa supaya tetap berada di dalam tahanan atau memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, kendati terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.
Pada Pasal 27 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa ketentuan masa penahanan paling lama 30 hari dan diperpanjang paling lama 60 hari dan tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Kemudian setelah 90 hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hal itu diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) KUHAP.
Baca juga:
Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani
Di-bully Lebay karena Menangis, Anak-Anak Ahmad Dhani Dibela Anji
Fadli Zon akan Temui Ketua PT DKI: Tidak Ada Alasan Menahan Ahmad Dhani
Dul Jaelani: Ayah, Terima Kasih Atas Pengorbananmu
Air Mata Dul Jaelani Mengalir Saat Gantikan Ahmad Dhani di Konser Dewa 19
Ketegaran Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani di Konser Reuni Dewa 19