Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’ Dicopot
Spanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang di Jembatan Kali Pepe Solo.
Spanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang di Jembatan Kali Pepe Solo.
Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’ Dicopot
Sebuah spanduk bernada sindiran kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka muncul di Kota Solo. Spanduk berukuran sekitar 4x0,9 meter berwarna dasar merah biru itu bertuliskan #SoloBukanGibran.
Spanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang di Jembatan Kali Pepe Solo. Disekitar spanduk terpasang sejumlah bendera PDI Perjuangan. Sejumlah warga yang ditemui tidak mengetahui kapan dan siapa pemasang spanduk bernada sindiran kepada Wali Kota Solo itu.
"Mboten ngertos mas sing masang sinten. Wong ngertos ngertos pun wonten. Kapan sing masang nggih mboten ngerti kulo. (Tidak tahu mas yang masang siapa. Tahu tahu sudah ada. Kapan yang masang saya juga tidak tahu)," ujar Sudarso, warga sekitar, Kamis (21/12).
Iwan, warga Munggung menyampaikan, spanduk tersebut sudah terpasang di Jembatan Kali Pepe sekitar sepekan lalu.
“Sudah satu mingguan itu dipasang. Siapanya yang masang kurang tahu yang masang,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengemukakan,
pihaknya segera menertibkan spanduk bernada sindiran tersebut. Terlebih spanduk tersebut terpasang di fasilitas umum (jembatan).
"Kita tertibkan, kita copot. Sepanjang jembatan ini nggak boleh ada spanduk, bendera juga. Enggak boleh disitu. Kita menertibkan terkait dengan alat peraga kampanye (apk) yang materi atau kontennya itu melanggar ketentuan 280 ayat 1," ujar Poppy.
Lanjut Poppy, sesuai ketentuan, tidak boleh ada unsur ujaran kebencian, hoax, berita sara, menghina pasangan lain, serta mengganggu ketertiban umum.
Ditambahkan Poppy, selain spanduk tersebut, tim gabungan Bawaslu, Satpol PP dan instansi terkait juga menertibkan alat peraga kampanye (APK) lainnya do sejumlah titik.
"Peneriban APK kali ini adalah yang melanggar ketentuan Surat Keputusan KPU Kota Surakarta nomor 121 terkait dengan titik titik lokasi larangan pemasangan APK," katanya.
Selain SK KPU, dasar penertiban lainnya adalah Perwali 2 2009 yang masih berlaku. Dari kemarin sudah kita himbaukan, bahwa peserta Pemilu itu dilarang memasang peraga yang menyalahi ketentuan," terangnya.