Sri Rahayu. koordinator Saracen Jabar divonis 1 tahun penjara
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sri Rahayu Ningsih, terdakwa ujaran kebencian dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sri Rahayu Ningsih, terdakwa ujaran kebencian dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Namun Sri yang merupakan koordinator Saracen Jawa Barat mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa tidak puas. "Saya tidak puas dengan putusan ini, saya langsung banding. Saya tidak diberi kesempatan bicara setelah sidang," katanya usai sidang putusan Kamis (18/12) seperti dikutip Antara.
Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati mengatakan, sangat tidak puas dengan putusan pengadilan karena majelis hakim memutuskan tidak berdasarkan fakta persidangan dan hak asasi manusia.
"Dalam fakta persidangan alat bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung, namun kasusnya ditarik ke Cianjur dari mana aturannya. Fakta persidangannya tidak ada, kami akan mengajukan banding," katanya.
Dia menjelaskan, dalam persidangan yang digelar mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB itu, berbagai pembelaan dari kuasa hukum dan saksi dari Sri Rahayu ditolak majelis hakim. Hingga akhirnya, terdakwa tetap diputuskan bersalah atas kejahatan tentang informasi transaksi elektronik.
Sri juga dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) sebanyak beberapa kali.
Sehingga hakim memvonis dengan masa hukuman selama 1 tahun penjara dengan denda Rp, 20 juta atau tidak membayar denda, diganti dengan masa kurungan selama dua bulan.
Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Haryono, mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya berdasarkan aturan diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, namun pihaknya menyatakan akan pikir-pikir.
Namun, ungkap dia, jika pihak terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan banding, pihaknya akan melakukan kontra memori banding, meskipun tambah dia, dari tuntutan 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan, putusan majelis hakim lebih rendah.
"Urusan banding itu hak terdakwa, kami akan pikir-pikir sekaligus laporan ke pimpinan apakah menerima atau banding. Tapi memang putusannya lebih rendah dari tuntutan," katanya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, sesuai dengan hasil putusan, Sri Rahayu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayar ganti rugi atau denda.
"Putusan majelis hakim sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan dalam kasus tersebut. Kalaupun ada keberatan itu merupakan hal terdakwa," katanya.