Staf ahli Presiden Jokowi minta hukuman mati ditinjau ulang
Staf ahli Presiden Jokowi minta hukuman mati ditinjau ulang. Ifdhal pun menyarankan pada pemerintah untuk kembali melakukan peninjauan terhadap hukuman mati. Serta menyediakan alternatif hukuman lain untuk para terpidana mati.
Indonesia kerap kali menjatuhkan hukuman mati pada setiap terpidana narkoba ataupun terpidana persetubuhan pada anak. Namun sanksi hukuman mati di Indonesia, menurut Staf Ahli Diputi V Bidang Politik Hukum dan HAM Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, masih menuai polemik di antara negara-negara anggota persatuan Bangsa Bangsa (PBB).
Kata Ifdhal, Indonesia kerap mendapat rekomendasi untuk tidak lagi melakukan hukuman mati. Tetapi Pemerintah Indonesia cenderung tidak peduli dengan rekomendasi tersebut.
"Mereka meminta pada Indonesia untuk menghapus hukuman mati untuk semua tindak pidana. Mereka juga merekomendasi moratorium terhadap hukuma mati yang tinggi saat ini," kata Ifdhal di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (8/10).
"Dalam kesempatan di PBB, pada sidang untuk peninjauan secara berkala yang salah satunya mekanisme di dewan HAM untuk meninjau kondisi HAM. Hampir semua negara yang melakukan review terhadap laporan negara Indonesia banyak yang menyorot soal hukuman mati ini. Ada 13 rekomendasi tentang hukuman mati ini yang disorot secara langsung oleh negara-negara. Itu sikap pemerintah Indonesia terhadap rekomendasi-rekomendasi seperti ini selalu sikapnya against, menolak," ujarnya.
Kedati demikian, di tahun 2017 ini Indonesia sudah mulai luluh dan mempertimbangkan rekomendasi dari para negara anggota PBB tersebut. Tetapi tambah mantan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komans HAM) tahun 2007-2012 ini, ada juga beberapa rekomendasi negara anggota PBB yang ditolak oleh Indonesia.
"Dalam putaran ketiga ini di tahun 2017 ini menunjukan diplomasi Indonesia dalam HAM itu menunjukan langkah yang lebih positif dengan tidak semua rekomendasi, 13 rekomendasi itu di against, tetapi itu tidak kita tolak, tapi kita memberi pertimbangan-pertimbangan. Dan ada juga diconsider," ungkapnya.
Ifdhal pun menyarankan pada pemerintah untuk kembali melakukan peninjauan terhadap hukuman mati. Serta menyediakan alternatif hukuman lain untuk para terpidana mati.
"Rumusan kita kitab hukum pidana itu yang banyak pidana mati itu bisa ditinjau ulang maka dengan kitab pidana kita nanti bisa lebih banyak tidak mengarah kepada hukuman mati," ucapnya.