Suami diajak ngobrol, istri dikerjai komplotan pencuri HP
Suami diajak ngobrol, istri dikerjai komplotan pencuri HP. Lima pelaku sindikat copet diamankan polisi saat beraksi di arena trek-trekan balap motor di belakang GOR Ken Arok Kota Malang. Kelimanya diamankan saat bersama-sama mengerjai korbannya, yang datang sekeluarga.
Lima pelaku sindikat copet diamankan polisi saat beraksi di arena trek-trekan balap motor di belakang GOR Ken Arok Kota Malang. Kelimanya diamankan saat bersama-sama mengerjai korbannya, yang datang sekeluarga.
Awalnya, korban Titin Purwaningsih (27) dan suaminya, Syaiful Amin (28) sedang menikmati balap motor, bersama ratusan penonton yang lain. Namun karena hari sudah petang, mereka hendak pulang.
Saat itulah, tersangka IW atau Ribut yang seolah sudah kenal akrab menyapa Amin. Ribut langsung menyeret Amin ke suatu tempat dengan alasan ingin berbincang secara khusus.
Ternyata apa yang dilakukan Ribut hanya sebuah trik untuk menjauhkan Amin dari istrinya. Karena bersamaan saat itu, teman-teman Ribut, yakni AH (25), El (15), KE (17) dan FA (17) sedang mengerjai istrinya.
Tangan tersangka AH dengan cepat mengambil HP dari kantong depan kanan celana Titin. HP tersebut langsung diberikan secara estafet kepada teman-temannya.
Titin yang merasa kehilangan HP langsung berteriak kepada suaminya, yang berada tidak jauh dari dirinya. Sementara AH pun langsung kabur meninggalkan lokasi.
"Saat diambil korbannya terasa. Caranya HP-nya dilempar ke belakang. Langsung dipegang yang belakang," kata AH di Polsek Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (28/9).
IW mengaku hasil aksinya digunakan untuk membeli rokok beramai-ramai. Ia mengaku baru satu kali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.
Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, AKP Mansori mengungkapkan, kalau korban sudah diincar saat sedang berfoto bersama di lokasi. IW sengaja berpura-pura menyapa suami korban, agar perhatian teralihkan.
"Para pelaku ini bertetangga. Kalau AH residivis sudah tiga kali masuk penjara, IW baru dua kali tertangkap. Tiga pelaku masih usia anak-anak, tetapi satu berstatus buron," jelas Mansori.
Para pelaku berasal dari Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka mengaku sudah melakukan aksinya tujuh kali di TKP sama.
"Tidak ada ancaman pada korban, hanya trik dengan kecepatan saja. Langsung dilemparkan ke orang di belakangnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku anak-anak diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kota Malang untuk diproses lebih lanjut.