Suap DPRD Kebumen, KPK geledah sejumlah tempat & sita Rp 185 juta
Penggeledahan yang berlangsung pukul 9 pagi hingga 10 malam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 185 juta. Namun Yuyuk tidak menyebut lokasi penyitaan uang tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi sejak Selasa (18/10) pagi.
"Atas penyidikan TPK (Tindak Pidana Korupsi) penerimaan suap DPRD Kebumen, pada 18 Oktober KPK geledah sejumlah lokasi di Kantor Pemda, kantor DPRD Kebumen, rumah Basikun, rumah Hartoyo," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (19/10).
Penggeledahan yang berlangsung pukul 9 pagi hingga 10 malam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 185 juta. Namun Yuyuk tidak menyebut lokasi penyitaan uang tersebut.
Seperti diketahui, Sabtu (15/10) tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudhi di Kebumen atas dugaan penerima suap terkait izin proyek di dinas pendidikan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam operasi hari itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta dari total commitmen fee sebesar Rp 750 juta dan beberapa dokumen sebagai barang bukti. Penyidik KPK, juga menggelandang PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen bernama Sigit Widodo di hari yang sama.
Selain Yudhy dan Sigit, empat orang lainnya adalah Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN) dan Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan).
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka penerima suap terhadap proyek di dinas pendidikan Pemkab Kebumen dengan nilai proyek Rp 4,8 miliar. Kedua tersangka adalah Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dari operasi tersebut, baru pihak penerima suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan belum ada pihak pemberi suap yang menjadi tersangka.