Sudah ditabrak polisi jadi tersangka, Putri tak dinaikkan kelas
Ia saat ini lebih banyak berbaring di rumah. Karena ia tidak kuat untuk bisa duduk lama-lama.
Cobaan yang dialami oleh Putri Shahara (15) benar-benar berat. Sudah menjadi korban kecelakaan dan ditetapkan sebagai tersangka, ia juga tidak dinaikkan kelas oleh sekolahnya di MTsN Model Banda Aceh.
Padahal Putri dikenal anak yang cerdas. Ia termasuk dalam peringkat 10 di sekolahnya. Seharusnya ia saat ini sudah duduk di bangku sekolah kelas 3.
Ia saat ini lebih banyak berbaring di rumah. Karena ia tidak kuat untuk bisa duduk lama-lama. Rutinitas keseharian Putri hanya nonton dan membaca buku di rumah.
Putri tak bisa beraktivitas seperti biasa karena kakinya patah setelah ditabrak seorang polisi bernama Briptu Haikal. Anehnya, Putri malah dijadikan tersangka oleh Polresta Banda Aceh. Padahal tulang panggul hancur dan kantong kemih bocor serta kaki kiri Putri juga patah.
Kejadian kecelakaan ini sekitar satu tahun lalu tepatnya 4 November 2012 di Desa Lambung, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu korban sedang jalan-jalan sore di Aceh. Saat korban hendak balik arah, secara tiba-tiba melaju kencang sebuah mobil dinas polisi yang dikendarai Briptu Haikal menabrak korban.
Sehingga korban terpelanting jauh dan motor terpental sampai 30 meter dari lokasi kejadian. Akibatnya, korban mengalami cedera, berjalan saja saat ini harus dibantu menggunakan tongkat.
"Waktu itu saya mau belok, mobil itu kencang kali, lalu tabrak saya dari samping, saya terjatuh gak sadarkan diri," kata Putri Shahara di kediamannya Aceh, Selasa (5/11) .
Putri saat ini lebih banyak terbaring di rumah. Karena ia tidak kuat untuk bisa duduk lama-lama. Rutinitas keseharian Putri hanya nonton dan membaca buku di rumah.
Korban sudah berobat ke sejumlah rumah sakit. Baik yang ada di Aceh, Medan dan bahkan sampai ke Penang, Malaysia. Rencananya, Putri harus kembali di operasi dalam waktu dekat, tapi keluarga kekurangan biaya untuk membawa Putri ke Malaysia.
Ibu korban, Mursyida mengaku Briptu Haikal baru membantu Rp 4 juta untuk biaya pengobatan. Sementara polisi tersebut berjanji akan menanggung sama-sama biaya pengobatan.
Akan tetapi, selang beberapa bulan tanpa sepengatahuan keluarga, secara sepihak pelaku membuat surat perjanjian yang isi di dalamnya menyatakan keluarga korban sudah ikhlas menerima musibah ini tanpa ada tuntutan.
"Waktu itu ayah Putri juga sedang sakit di rumah sakit Fakinah karena DM, jadi gak baca lagi langsung ditandatangani," ungkap Mursyida.
Kasus ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH Anak) Aceh. Manager Program LBH Anak Aceh, Rudi Bastian mengungkapkan, kasus ini sudah berlangsung satu tahun, namun tidak ada penyelesaian yang konkret. Polisi tersebut terkesan lepas tangan, tidak mau bertanggungjawab. Justru Polresta Banda Aceh menetapkan korban menjadi tersangka.
"Ini aneh, korban dijadikan tersangka, korban pertama dipanggil 19 Juni 2013 dan 7 Oktober 2013, keluarga korban tidak mau memenuhi panggilan itu, karena sedang fokus berobat," jelas Rudi Bastian.
Mirisnya, ayah korban, Syarifuddin juga sedang sakit yaitu menderita diabetes (DM). Ia juga berprofesi sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek Kuta Raja. Saat ini kakinya harus diamputasi karena sudah terluka.