Surat permintaan penundaan pemeriksaan Setnov terinspirasi Budi Gunawan
Setnov menjadikan kasus Budi Gunawan sebagai acuan, karena saat itu KPK menghentikan seluruh proses hukum saat praperadilan diajukan. Namun pada kasus ini, KPK justru dinilai bersikeras akan terus melakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirim surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai proses praperadilan yang diajukan selesai. Permintaan itu berkaca terhadap kasus mantan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang pemeriksaannya juga dihentikan kala proses praperadilan dimulai.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai wajar jika Setya Novanto lewat DPR mengirim surat ke KPK. Pasalnya, selama ini lembaga anti rasuah itu tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka, tetapi begitu Novanto mengajukan praperadilan, barulah KPK bergerak cepat.
"Bahwa ada kenyataan yang masuk akal iya, yang ditunjuk oleh teman-teman di DPR ya iya. Kenyataan itu adalah Novanto sudah lama ditetapkan jadi tersangka tapi tidak diperiksa-periksa, ini dia (Setya Novanto) ajukan praperadilan, KPK percepatan pemeriksaan", kata Margarito di Jakarta, Kamis (14/9).
Setnov menjadikan kasus Budi Gunawan sebagai acuan, karena saat itu KPK menghentikan seluruh proses hukum saat praperadilan diajukan. Namun pada kasus ini, KPK justru dinilai bersikeras akan terus melakukan pemeriksaan.
"Mungkin dasar itu teman-teman DPR berpendapat bahwa tidak ada urgensinya pemeriksaan ini. Tunda aja dulu, kalau teman-teman di DPR seperti itu, saya bisa memahami", kata Margarito.
Margarito menegaskan meski pemeriksaan tidak melanggar aturan, tetapi ada kenyataan bahwa Setya Novanto yang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka, tiba-tiba dipanggil untuk diperiksa begitu praperadilan jalan. "Mungkin ini yang menjadi pendapat temen-temen di DPR, nah itu kan menjadi soal," tandasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana Praperadilan kasus Novanto digelar pada Selasa (12/9) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dalam sidang itu, KPK mengaku belum siap dan meminta hakim Cepi Iskandar selaku hakim tunggal untuk menunda sidang tersebut selama tiga minggu untuk melakukan persiapan. Hakim pun akhirnya memutuskan persidangan Praperadilan yang diajukan Novanto ditunda satu minggu hingga 20 September mendatang.
Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto, Selasa (12/9). Hani mengatakan, surat tersebut berisi meminta penundaan pemeriksaan Setnov yang juga tersangka e-KTP hingga proses praperadilan selesai.
Wakil ketua DPR Fadli Zon tidak khawatir terdapat kesan intervensi terkait surat untuk KPK yang meminta penundaan pemeriksaan tersangka e-KTP Setnov hingga proses praperadilan selesai. Surat itu juga sudah diteken oleh Fadli Zon, Kemarin (12/9).
"Enggaklah. Kan dalam surat itu enggak ada peringatan. Dan sesuai hukum yang berlaku. Bukan keputusan DPR," kata Fadli.