Surati Jokowi dan DPR, Hotman Paris Minta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Dihapus
Surat tersebut diunggah Hotman dalam akun Instagramnya pada Sabtu (20/3). Menurutnya, UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik sebagai tindak pidana sudah sering memakan korban.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyurati Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD dan Pimpinan Komisi III DPR RI. Dalam isi suratnya, dia meminta Pasal 27 Ayat 3 di Undang-Undang ITE (UU ITE) dihapus.
Surat tersebut diunggah Hotman dalam akun Instagramnya pada Sabtu (20/3). Menurutnya, UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik sebagai tindak pidana sudah sering memakan korban.
-
Kenapa Hotman Paris Hutapea mengubah gaya berpakaiannya? "Saya bosan dengan hidupku, jadi ubah gaya hidupku," kata Hotman Paris.
-
Siapa yang membuat jas untuk Hotman Paris Hutapea? Eh, ternyata dia punya penjahit khusus buat bikin jasnya lho.
-
Apa yang Hotman Paris Hutapea cari dalam sebuah jas? Yang penting dari sebuah jas adalah tampilannya yang menarik, dan harganya bukanlah masalah.
-
Apa yang Hotman Paris sampaikan di ulang tahunnya? Pesannya sederhana: Sukses bukan hak eksklusif, semua bisa sukses. Keterbatasan bukan penghalang motivasi.
-
Dimana Hotman Paris Hutapea mengungkapkan alasannya untuk selalu tampil heboh? "Lo harus bikin heboh banget nih. Heboh banget dalam artinya gak bisa lagi aku yang biasa-biasa aja," kata Hotman Paris Hutapea pas ketemu di Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
-
Bagaimana Hotman Paris dan Hadi Tjahjanto saling mengenal? Keduanya sempat berbincang santai sebelum pesawat takeoff.
"Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka," tulis isi surat tersebut.
"Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggris di dalam Undang-undang Defamation Act 2013," sambungnya.
Adapun bunyi UU ITE 11/2008 pasal 27 adalah sebagai berikut :
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Baca juga:
FGD Dengan Pemerintah, DPR Ungkap Sejumlah Pasal UU ITE yang Perlu Direvisi
Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Revisi UU ITE
Polri: Virtual Police Tak Masuk ke Akun WhatsApp, Usut Konten saat Ada Laporan
Aksi Jenderal Listyo Sigit Benahi Polri
Pakar Hukum Pidana dan Siber Persoalkan Pasal Multitafsir Dalam UU ITE
Virtual Police Periksa Netizen Komen 'Taunya Cuma Dikasih Jabatan' di Akun Gibran