Syarat Bagi Umat Katolik untuk Misa Natal di Tengah Pandemi Covid-19
Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menerbitkan Surat Keputusan terkait penyelenggaraan ibadah natal 2020 di masa pandemi Covid-19. Pada SK 763/3512/2020 itu, Keuskupan Jakarta menetapkan, paroki sudah memenuhi persyaratan, diperbolehkan menambah jumlah misa offline.
Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menerbitkan Surat Keputusan terkait penyelenggaraan ibadah natal 2020 di masa pandemi Covid-19. Pada SK 763/3512/2020 itu, Keuskupan Jakarta menetapkan, paroki sudah memenuhi persyaratan, diperbolehkan menambah jumlah misa offline.
"Yakni 2 kali misa offline pada 24 Desember 2020 dan 2 kali misa offline pada 25 Desember 2020. Misa pontifikal akan diselenggarakan secara offline pada 25 Desember pukul 11.00 oleh uskup Igantius Kardinal Suharyo dari Gereja St. Perawan Maria Diangkat ke Surga - Paroki Katedral Jakarta dan disiarkan langsung oleh KAJ atau TVRI," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Rm V Adi Prasojo, dalam keterangannya, Minggu (13/12).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Simak pula ayat-ayat alkitab.
Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie menyampaikan beberapa syarat untuk jemaat dapat melakukan misa offline atau tatap muka untuk perayaan Natal 2020.
Susyana menyebut, pedoman umum sudah ditetapkan KAJ. Syarat pertama, jemaat harus mendaftar online lewat situs Belarasa.id.
"Harus mendaftar lewat Belarasa, di website ini sudah ada cara warga untuk daftar. Salah satu syaratnya usia 18-59 tahun, selebihnya mengikuti online," kata Susyana dalam keterangan tertulis.
Syarat lainnya, umat yang diizinkan misa hanya warga dalam satu paroki. Artinya jemaat paroki lain tidak boleh. Apalagi warga dari luar kota.
"Yang ikut misa harus mendaftar, semua sama di tiap gereja di KAJ, ada pedoman umum. Misa tatap muka adalah warga sudah terdaftar di masing-masing parokinya, tidak boleh lintas paroki, apalagi yang dari luar kota tidak boleh," ucapnya.
Aturan hanya jemaat satu paroki yang boleh misa tatap muka untuk memudahkan proses tracing Covid-19.
Sementara untuk jumlah jemaat yang boleh misa offline, hanya 20 persen dari kapasitas gereja. "Kalau di Katedral 309 umat," katanya.
Nantinya, jemaat yang sudah berhasil mendaftar di Belarasa, akan mendapat QR Code untuk discan sebelum masuk gereja.
"QR code dibawa dan masing harus bawa KTP juga supaya memastikan QR Code tidak dipakai orang lain," tutupnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pembuatan Dekorasi Pohon Natal untuk Orang Tidak Mampu
Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Beras Masih Normal
Bank Mandiri Siapkan Rp15,1 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Natal & Tahun Baru
Dekorasi Natal Perumahan Para 'Sultan', Instagramable Banget Rasa Studio Foto
Omzet Penjualan Pernak-Pernik Natal Turun 50 Persen