Tabrakan motor vs Avanza pelajar di Surabaya, satu tewas
Pengendara dua kendaraan itu sama-sama pelajar SMA yang masih berusia 15 tahun.
Selain kecelakaan tunggal di jalan arah Bundaran Waru menuju Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin pagi (13/10), laka maut juga terjadi di dalam Kota Surabaya, tepatnya di jalan akses keluar-masuk perumahan elit Pakuwon City. Kali ini, antara Honda Beat N 6716 TAA versus Mobil Avanza Nopol L 1948 C.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Raydian Kokrosono dikonfirmasi mengatakan, dalam insiden itu satu orang meninggal dunia, yaitu pengendara Honda Beat yang berboncengan dengan rekannya.
Pengemudi dua kendaraan itu sendiri, sama-sama pelajar SMA yang masih berusia 15 tahun. Untuk korban meninggal atas nama Giovani Anggara (15), pelajar SMA tinggal di Long Beat 10/21, Pakuwon City, Surabaya.
"Saat peristiwa itu terjadi, yaitu sekitar pukul 06.00 WIB tadi, korban dalam posisi dibonceng temannya yang saat ini dalam kondisi shock dan juga mengalami luka," terang Raydian.
Kembali dia menceritakan, dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangan pihak kepolisian, peristiwa nahas itu bermula saat Mobil Avanza yang dikemudikan Yernia Wijaya (15), pelajar kelas 1 SMA Veteran, Jalan Kepanjen, Surabaya, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara ke selatan.
Secara tiba-tiba, tepat di depan Long Beach, muncul Honda Beat tengah menyeberang jalan. Karena Mobil Avansa dikemudikan pelajar SMA yang tinggal di Jalan Karang Empat Gg 1, Surabaya itu melaju dengan kecepatan tinggi, tabrakan pun tak terhindari.
Dua pengendara Honda Beat terlempar dan menghantam tiang listrik. Pengemudinya terlempar masuk sungai di kedalaman dua meter.
Salah satu pengendara motor, Giovani Anggara meninggal di lokasi kejadian. Sementara rekannya mengalami luka dan shock, saat ini masih dirawat di rumah sakit terdekat.
Sedangkan Mobil Avanza terbalik usai menghantam Honda Beat, yang dikemudikan korban secara berboncengan. Dari penyidikan polisi kedua pengendara, baik motor maupun mobil, ternyata masih pelajar dan belum memiliki SIM (surat izin mengemudi).
"Penyelidikan tetap kita lakukan. Tapi karena yang diduga tersangka (pengemudi Avanza) masih di bawa umur, maka penyelidikan dilakukan berbeda," kata Raydian.
Atas kejadian laka lantas ini, karena kedua pengemudi yang terlibat masih berstatus pelajar dan belum memiliki SIM, pihak kepolisian akan koordinasi dengan pihak balai pemasyarakatan (Bapas) untuk proses penahanan sesuai UU Nomor 3 Tahun 1997, tentang Pengadilan Anak.
"Jadi penyelidikannya tetap berlanjut meskipun terduga masih di bawa umur," terang Raydian.