Tak Pakai Masker, KTP Warga Medan Bakal Ditarik
Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal, Pemkot serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan. Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution meminta masyarakat menaati Perwal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dia menegaskan ada sanksi bagi warga yang tidak mengindahkannya.
Peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB serta mulai berlaku pada 1 Mei 2020 itu juga memuat sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
"Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," terang Akhyar dalam talkshow di salah satu radio di Medan, Sabtu (2/5).
Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal, Pemkot serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan. Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah.
"Hari ini saya dan jajaran Pemko Medan mulai dari camat, lurah hingga kepala lingkungan (kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini, diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai Covid 19 di Kota Medan agar tidak semakin meluas," ungkapnya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
"Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usaha," jelas Akhyar.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.
"Perwal ini juga mewajibkan isolasi di rumah bagi warga dengan kategori OTG, ODP serta PDP ringan sesuai dengan rekomendasi tim ahli. Mekanismenya, tim ahli akan melihat kondisi kesehatan serta kelayakan rumah untuk menjalankan isolasinya. Jika dinyatakan layak, maka warga yang masuk kategori tersebut diisolasi di rumah masing-masing. Jika tidak, Pemko Medan akan menyiapkan tempat yang layak untuk warga yang akan diisolasi," kata Akhyar.
Pada masa karantina atau isolasi itu, tim medis akan secara intensif akan memantau kesehatan warga. Begitu juga dengan asupan makanan bergizi dan vitamin juga akan diberikan.
"Selama masa isolasi Pemko Medan juga akan memberikan bantuan bagi kebutuhan dasar, sehingga orang yang diisolasi tidak harus pergi ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Tim medis juga terus menerus memantau kesehatan serta asupan gizi serta vitamin juga akan diberikan hingga orang tersebut dinyatakan sembuh atau negatif," ucapnya.
Akhyar juga kembali mengajak kepada seluruh masyarakat agar mendukung upaya yang dilakukan Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
"Mari kita bersama, bergotong-royong dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Terus patuhi protokol kesehatan, gunakan masker saat berpergian, tetap menjaga jarak aman dan lain sebagainya. Saling menguatkan dengan tidak cepat menyebarkan berita hoax karena dapat berdampak besar bagi kecemasan yang akan ditimbulkan pada masyarakat," pungkasnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Akan Bagikan 20 Juta Masker, Tiap Warga Wajib Pakai
13 Pengendara Motor Tak Bermasker di Palembang Dikarantina 24 Jam
DPO Polda Jatim Beraksi di Jakarta, Tipu Korban Beli Masker Hingga Rp847 Juta
Warga Palembang Tak Pakai Masker akan Diisolasi di Asrama Haji 24 Jam
Pemprov DKI Siap Bagikan 20 Juta Masker Kain Gratis Tekan Penyebaran Covid-19
Kemendag Salurkan Bantuan Alat Kesehatan ke 157 Pasar Rakyat dan 3 Rumah Sakit