Cerita di Balik Gugurnya Petugas Damkar Depok, Bikin Miris
Ternyata korban tak mengenakan masker oksigen saat melaksanakan pemadaman api karena perlatan yang rusak.
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Martin Panjaitan, meninggal dunia setelah menjalankan tugasnya memadamkan kebakaran di rumah potong hewan Pasar Cisalak pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Kasi Penyelamatan DPKP Kota Depok, Tessy Haryati, mengungkapkan bahwa kepergian Martin sangat mengejutkan.
Ia tidak menyangka bahwa Martin akan meninggal setelah menyelesaikan tugasnya sebagai pemadam kebakaran.
"Terkait dengan meninggalnya almarhum Martin bagian dari keluarga besar kami, terus terang kami kaget dan sangat berduka cita," ungkap Tessy pada Sabtu (19/10/2024) dini hari.
Tessy menjelaskan bahwa setelah memadamkan api dan melakukan pendinginan, Martin meminta untuk beristirahat. Saat itu, ada petugas DPKP lainnya yang menggantikan tugas Martin untuk melanjutkan pendinginan.
"Jadi setelah pendinginan, dia minta waktu beristirahat, karena kita harus ganti personil," jelas Tessy.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa Martin adalah salah satu dari 80 anggota DPKP Kota Depok yang memberikan kuasanya dalam menjalankan tugas. Deolipa juga menyampaikan rasa belasungkawanya atas meninggalnya Martin saat berjuang memadamkan api di rumah pemotongan hewan Pasar Cisalak.
"Ini adalah apa yang kita takutkan dan kita khawatirkan kejadian, karena tiga minggu yang lalu sudah kita peringatan walikota, Pemerintah Kota Depok dan jajarannya segera memperbaiki peralatan Damkar" jelas Deolipa di Rumah Sakit Sentra Medika, Depok, Sabtu (19/10/2024).
Ia menambahkan bahwa meninggalnya Martin disebabkan oleh sejumlah peralatan Damkar yang rusak dan tidak dapat digunakan saat bertugas. Pada saat kebakaran, Martin tidak mendapatkan peralatan lengkap, termasuk masker oksigen.
"Anggota Damkar melaksanakan tugasnya tanpa peralatan yang lengkap, bahkan masker pun tidak ada, jadi tidak bisa nafas salah satu anggota damkar, yakni Martin Panjaitan," tutup Deolipa.
Berikut adalah beberapa fakta terkait meninggalnya Martin Panjaitan, petugas damkar yang gugur usai bertugas memadamkan api di Pasar Cisalak Depok, sebagaimana dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:
Korban Telah Berusaha Dibawa ke Rumah Sakit
Petugas pemadam kebakaran Kota Depok, Martinus Panjaitan, mengalami sesak napas dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah berusaha memadamkan api di rumah potong hewan di Pasar Cisalak. Ia diangkut menggunakan mobil ambulans relawan yang tidak dilengkapi dengan tabung oksigen.
"Iya, itu ambulans relawan yang nggak ada tabung oksigen," kata Sandi Butar Butar, salah satu rekan Martinus, pada Sabtu, (19/10/2024).
Menurut Standar Operasional Prosedur (SOP), seharusnya setiap petugas pemadam kebakaran selalu didampingi oleh ambulans saat bertugas. Namun, kenyataannya, ambulans milik Pemadam Kebakaran Depok tidak tersedia.
"Kalau SOP, harusnya kita didampingi sama ambulans, tapi kan kenyataannya enggak ada," ungkap Sandi.
Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok memiliki ambulans khusus yang disiapkan untuk situasi penanganan kebakaran. Namun, pada saat kejadian di rumah potong hewan Pasar Cisalak, ambulans tersebut tidak ada di lokasi.
"Nah semalam itu enggak ada. Bisa dibilang udah berapa kali TKP enggak ada," jelas Sandi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kurangnya dukungan medis di lapangan.
Korban Sempat Minta Istirahat
Kasi Penyelamatan DPKP Kota Depok, Tessy Haryati, menjelaskan bahwa Martinus Panjaitan sempat meminta waktu untuk beristirahat setelah menjalankan tugas memadamkan kebakaran di Pasar Cisalak Depok. Saat Martin beristirahat, petugas DPKP lainnya melanjutkan tugasnya untuk melakukan proses pendinginan.
"Jadi setelah pendinginan, dia minta waktu beristirahat, karena kita harus ganti personil," ungkap Tessy.
Selama proses pemulihan, Tessy juga telah meminta rekan kerjanya untuk mendampingi Martin menuju mobil ambulans. Martin kemudian dibawa dengan ambulans untuk mendapatkan perawatan setelah bertugas memadamkan api.
"Sudah masuk di ambulans, ternyata sampai di perempatan Jalan Juanda, itu kan kondisi macet total," tambah Tessy.
Dalam situasi tersebut, meskipun Martin sudah berada di ambulans, kemacetan di jalan membuat proses pemulihan menjadi terhambat.
Sempat Ngobrol Sebelum Meninggal
Dalam perjalanan, anggota DPKP Kota Depok, Irfan, merasa terkejut melihat perubahan yang terjadi pada Martin. Irfan bahkan meminta pengemudi ambulans untuk memeriksa kondisi Martin lebih lanjut.
"Salah satu anggota Damkar Cimanggis itu, berteriak ke supir bahwa dinyatakan sepertinya Martin sudah nggak ada (meninggal)," jelas Tessy.
Namun, Tessy menambahkan bahwa saat dalam perjalanan di ambulans, Irfan dan Martin sempat berbincang-bincang. Pembicaraan tersebut berlangsung layaknya interaksi biasa antara petugas DPKP Kota Depok.
"Jadi pas masuk ke ambulans itu sempat ngobrol dengan Irfan, itu sempat ngobrol seperti biasa," ungkap Tessy.
Dari situasi ini, terlihat betapa cepatnya perubahan yang dialami Martin, meskipun sebelumnya masih ada komunikasi yang normal antara dia dan Irfan. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian terhadap kondisi kesehatan seseorang, terutama dalam situasi darurat.
Hal ini juga menggambarkan betapa mendalamnya hubungan antar petugas dalam menjalankan tugas mereka, di mana komunikasi menjadi bagian penting dalam proses penanganan.
Dapat Santunan Rp290 Juta
Wakil Wali Kota Depok yang tidak aktif, Imam Budi Hartono, mengunjungi rumah duka Martinnus Reja Panjaitan untuk memberikan penghormatan terakhir. Imam mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Martin, yang menjabat sebagai juru padam di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
"Keluarga korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp290 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya Senin (21/10/2024).
Dalam penjelasannya, Imam menekankan pentingnya perlindungan bagi semua petugas yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Martin telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan jika terjadi kecelakaan kerja.
"Ketika petugas mengalami kecelakaan kerja, seperti yang dialami almarhum, keluarga akan mendapatkan santunan yang telah diatur," imbuh Imam.
Ia menilai bahwa perlindungan jaminan sosial bagi petugas adalah suatu bentuk perhatian terhadap para pekerja. Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan santunan kepada petugas yang mengalami musibah.
"Ini bentuk kepedulian kami, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan Pemda Depok," tutup Imam.
Dengan adanya program perlindungan ini, diharapkan setiap petugas merasa lebih aman dalam menjalankan tugas mereka, karena mereka tahu bahwa keluarga mereka akan terlindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Perlindungan ini juga menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja petugas di lapangan.