Unit Damkar Lagi-Lagi Tidak Berfungsi Saat Pemadaman, Empat Warga Kena Luka Bakar
Petugas mengeluhkan bahwa unit dari UPT Cimanggis yang digunakan untuk memadamkan api semalang tidak berfungsi.
Kebakaran melanda sebuah depot pengisian air minum isi ulang di Perumahan Tirta Mandala, Sukmajaya, Depok pada Rabu (6/11) malam. Empat orang mengalami luka bakar akibat adanya kebocoran tabung gas yang dijual di lokasi tersebut.
Beruntung empat orang tersebut dapat diselamatkan dan segera dibawa ke rumah sakit terdekat.
Meski warga diselamatkan, petugas sempat mengalami kendala saat pemadaman api. Pasalnya unit yang dibawa ternyata tidak dapat digunakan sehingga air tidak dapat keluar dari mobil pemadam kebakaran. Hal itu pun membuat petugas kesal karena tidak diberitahu oleh pimpinan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Kemarahan itu diluapkan oleh salah seorang petugas DPKP bernama Sandi Butar Butar. Dia mengatakan bahwa unit dari UPT Cimanggis yang digunakan untuk memadamkan api semalang tidak berfungsi. Sandi pun meminta agar pimpinan tidak berbohong karena sempat mengatakan bahwa unit pemadam sudah diperbaiki namun kenyataanya saat digunakan tidak bisa.
“Pak Kadis Adnan Mahyudin ya, ini kita baru balik TKP kebakaran di Tirta Mandala Sukmajaya. Ada empat orang luka bakar pak. Siapa yang tanggung jawab pak? Bapak bilang nih, unit ini di Kejaksaan bilang kemarin udah dibenerin, di Ombudsman ngomong udah dibenerin, faktanya apa? Warga masyarakat melihat,” kata Sandi dengan nada kesal, Kamis (7/11).
Tak cuma itu, pimpinan juga tidak memberitahu pada anak buah kalau uni tersebut masih rusak. Kondisi itu baru diketahui ketika petugas sudah di lokasi membawa unit dan ternyata tidak dapat digunakan. Sandi pun heran mengapa hal itu ditutupi pada anak buah padahal itu membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
“Ada dua mesin di sini, ngomong udah dibenerin, dibenerin apa pak? Ni ada operator. Coba operator dikasih tahu ngga masalah kerusakan. Ini unit yang bapak bilang udah dibenerin saat dikonfirmasi di kejaksaan dan ombudsman faktanya apa? Lihat sendiri kan, ada dua mesin ngomong dibenerin, benerin apa pak? Nggaka ada. Tadi warga nilai pak. Gas bocor, Bapak Adnan Kepala Damkar, otak dipakai untuk keselamatan anggota bapak,” ujarnya.
Sandi juga menyinggung omongan kepala bidang Damkar Depok yang dinilai selalu menyalahkan anggota. Dia pun menyesalkan mengapa pimpinan bersikap seperti itu.
“Faktanya warga melihat, kita sesuai fakta. Bapak mau cari kesalahan saya, pribadi, aib saya, silahkan, tapi saya enggak pernah merugikan rakyat, nggak merugikan negara, enggak ngorbanin warga yang enggak bersalah. Empat orang pak luka bakar, pikir akai otak,” tegasnya.
Dia meminta agar kepala dinas terkait mundur dari jabatan jika tidak mampu memimpin di dinas tersebut. Karena dia ingin ada perbaikan di dinas Damkar agar tidak ada lagi korban akibat kebakaran.
“Kalau enggak ngerti keluar, mundur. Warga Depok tolong bantu kami, apakah harus terus begini Damkar Depok? Kita sudah rela mati-matian untuk selamatin warga,” ungkapnya.
Kepala Dinas Angkat Bicara
Kepala DPKP Kota Depok, Adnan Mahyudin angkat bicara. Dia mengatakan, empat warga yang terkena luka bakar terjadi sebelum petugas DPKP datang ke lokasi. Dari laporan yang diterima, keempat warga itu terkena percikan api ketika ingin menyelamatkan barang-barang. Dia mengakui adanya kendala saat pemadaman saat kejadian.
“Sekali lagi saya mendapat laporan dari bidang sarpras bahwa menurut laporan itu sebelumnya mobil itu dalam keadaan baik, kendaraan tersebut. Dan serah terima menurut laporan paginya masih dalam keadaan baik. Memang setelah ada kejadian, pada pompa yang memang jadi masalah yaitu pompa PTO. Tetapi mobil tersebut ada dua pompa untuk pemadaman. Jadi apabila satu ada kendala, ada satu lagi yang bisa digunakan untuk pemadaman, jadi harusnya tidak ada kendala,” akunya.
Terkait perlengkapan kata dia, sesuai dengan SOP pihaknya bahwa pemeliharaan kendaraan ada di UPT masing-masing. Jadi petugas di tiap UPT mengecek terkait kesiapan kendaraan baik dalam serah terima maupun untuk penanggulangan kebakaran.
“Apabila dalam pengecekan itu ada kerusakan maka dapat mengajukan kepada bidang sarpras untuk diperbaiki kendaraan tersebut. Setelah ada laporan kita perbaiki dan kita cek kerusakannya seperti apa,” ungkapnya.
Adnan mengatakan pihaknya terakhir kali melakukan pembelian pada tahun 2019 sebanyak dua unit. Saat ini total ada 29 unit dengan rincian sebanyak 27 unit dibeli periode tahun 2008 sampai 2016.
“APD menurut bidang sarpras bahwa pembelian tahun 2023 dan 2024. Kalau terkait dugaan korupsi kami mohon maaf kami tidak bisa berkomentar masalah itu. Sedangkan terkait somasi dari pemkot sudah memberikan jawaban terhadap somasi tersebut,” katanya.
Wali Kota Disomasi Deolipa Yumara
Kuasa Hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara telah melayangkan somasi terbuka kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris. Somasi dilayangkan karena adanya dugaan korupsi di dinas tersebut. Wali Kota Depok sudah memberikan jawaban atas somasi tersebut. Namun karena dirasa jawabannya normatif, maka Deolipa melayangkan gugatan secara hukum terhadap Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Kepala Dinas Damkar Kota Depok.
“Kami yang mewakili petugas Damkar Depok yang 80 orang ini telah mensomasi Wali Kota, dan sudah dijawab. Memang ada respon dari Wali Kota atau dari Pemkot Depok ini, namun hanya saja responnya itu normatif saja sifatnya,” katanya di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Dalam jawaban yang diterima Deolipa dari Pemkot Depok akan mempertimbangkan, mengupayakan, dan nantinya bakal dianggarkan terkait hal tersebut. Jawaban itu dirasa tidak menjawab persoalan somasi yang dilayangkan.
“Sehingga ini masih belum menjawab atau tidak menjawab masalah yang terjadi di Damkar Kota Depok,” tegasnya.
Dikatakan, permasalahan di Damkar Depok ini yakni masalah praktis yang menurutnya harus ada peralatan yang memadai. Selain itu untuk alat yang rusak itu harus segera diperbaiki.
“Namun jawabannya dari Wali Kota itu adalah tunggu anggaran di tahun depan, lalu dipertimbangkan juga. Termasuk terkait upah, mereka masih akan pertimbangkan juga,” tegasnya.
Dikatakan, permasalahan yang cukup utama dan penting itu perihal kerusakan alat-alat di Damkar Depok. Dia pun mendatangi PN Depok utnuk melakukan somasi dengan cara Citizen Lawsuit.
“Nah karena jawabannya itu normatif, akhirnya kami melakukan somasi kembali di pengadilan. Ini memang somasi yang kemudian menjadi serius, somasi yang sifatnya adalah somasi Citizen Lawsuit, jadi ya somasi kepada Pemkot Depok. Jadi somasi gugatan perbuatan melalui hukum dengan mekanisme gugatan warga negara,” katanya.
Somasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan bukti di persidangan. Untuk jangka waktu somasi ini 60 hari. Menurut Deolipa, waktu 60 hari yang diberikan itu cukup untuk memperbaiki alat-alat Damkar Depok yang sudah rusak.
“Memang aturan-aturan dari Mahkamah Agung untuk Citizen Lawsuit itu harus 60 hari untuk menyadarkan pemerintah kota atau pemerintah negara, bahwasannya 60 hari itu ya kerjakan lah. Itu kan sama saja dua bulan, nah dua bulan ini cukup untuk memperbaiki peralatan-peralatan yang ada. Nyatanya kan hingga saat ini belum ada peralatan mereka (Damkar) yang diperbaiki,” tutupnya.