Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Disomasi Usai Meninggalnya Petugas Damkar
Somasi dilayangkan terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono disomasi oleh kuasa hukum petugas damkar, Deolipa Yumara.
Somasi dilayangkan terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok, hingga menyebabkan satu petugas meregang nyawa usai memadamkan api saat kebakaran di Pasar Cisalak pada Jumat malam lalu.
Deolipa dipercaya sebagai kuasa hukum 80 karyawan honorer DPKP Depok untuk memperjuangkan kesejahteraan nasib mereka. Somasi terbuka dilayangkan Deolipa kepada pemimpin Kota Depok agar segera melakukan perbaikan dan memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan petugas.
"Martinus Reja Panjaitan ngasih kuasa, tapi pekerjaan belum selesai dia almarhum karena tugasnya begitu ya. Nah berdasarkan atau akibat dari kejadian ini ya memang kita harus memang serius banget untuk menangani persoalan dalam Damkar Kota Depok yang sudah akut rasanya," kata Deolipa di Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (23/10).
Ditegaskan bahwa somasi terbuka itu dilakukan agar Pemkot Depok mendengar dan diketahui semua pihak.
Dalam somasinya, dia melayangkan pada Idris dan Imam Budi serta DPKP Depok. Kemudian meminta agar Pemkot Depok dalam hal ini DPKP Depok segera melakukan pembenahan agar tidak terjadi musibah serupa seperti yang menimpa Martin.
"Depok, Rabu 23 Oktober tahun 2024, somasi terbuka kepada yang terhormat Pemerintah Kota Depok Jawa Barat yang terdiri dari Wali Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, Kepala Dinas Damkar Depok. Kedua mengenai dugaan adanya korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, jadi adanya dugaan korupsi Dinas dan Kota Depok," ungkapnya.
Ketiga, lanjut Deolipa, adanya permintaan dari para anggota Damkar Depok sekitar 80 orang yang meminta pemerintah segera mengganti alat-alat Damkar yang rusak. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi, bahkan diabaikan oleh pemerintah Kota Depok.
Keempat, adanya korban anggota Damkar Depok yang meninggal dunia dalam tugas pada 18 Oktober 2024 lalu atas nama mendiang Martinnius Reja Panjaitan.
Kelima, upah tidak layak yang diterima pegawai Kota Depok, yakni hanya Rp3,2 juta per bulan atau jauh dari upan minimum kota (UMK) sekitar Rp5 juta.
"Jadi selisihnya tinggi, hampir separuh selisihnya. Jadi mereka hidup sangat tidak layak," ujarnya.
Deolipa sudah sejak lama memberi peringatan pada Pemkot Depok dalam hal ini DPKP Depok. sayangnya peringatan tersebut tidak digubris. Hingga akhirnya Deolipa memutuskan melayangkan somasi terbuka.
"Somasi ini agar dapat dijalankan dalam waktu 7 hari ke depan," tukasnya.
Dia meminta agar segera DPKP segera memperbaiki dan memperbarui segala sarana dan prasarana di dinas tersebut. Selain itu juga dilakukan audit internal tentang dugaan korupsi di dinas tersebut dan hasilnya disampaikan ke publik.
"Ketiga segera menaikkan upah petugas dampar Kota Depok dari Rp 3,7 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok yaitu Rp4,9 juta agar kesejahteraan dan kualitas kerja anggota Damkar Depok dapat terjamin," ungkapnya.
Terkait dengan nasib Martin, dia meminta agar pemerintah memberikan kompensasi tanggung jawab atas kelalaian dan pengabaian pemerintah selama ini.
Kompensasi dengan cara mengangkat derajat almarhum sebagai pahlawan Damkar kota Depok di dalam plakat register Pemerintah Kota Depok. selain itu, Deolipa meminta membiayai masa depan pendidikan anak mendiang Martinnius Reja Panjaitan sejak saat ini sampai menyelesaikan pendidikan tinggi atau kuliah.
"Demikian somasi terbuka ini disampaikan, hormat kami Deolipa Yumara, kuasa hukum petugas Damkar Kota Depok," katanya.
Ditegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari agar segera ditindaklanjuti somasi tersebut. Jika tetap tidak digubris maka akan diajukan gugatan warga Kota Depok kepada pemerintah melalui citizen law suit.
"Kita menuntut yang kita minta tadi oleh pengadilan yang berwenang," pungkasnya.