Tak Puas Hasil Pilkades, 10 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah
Para tersangka ini merupakan warga Desa Kundisari, Kecamatan Kedu. Arfan menyampaikan dari 10 tersangka tersebut, 9 di antaranya langsung ditahan dan satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan 10 tersangka, terkait kasus perusakan beberapa rumah di Desa Kundisai, Kedu, pascapemilihan kepala desa, Kamis (9/1). Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Arfan Armin mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi pada kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka yang terlibat dalam perusakan beberapa rumah di Desa Kundisari Kecamatan Kedu.
"Pemeriksaan terhadap 36 saksi sudah selesai dilakukan, yang kami tetapkan sebagai tersangka ada 10 orang," kata Arfan, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/1).
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut yakni, SS, HR, AR, ZA, SY, MS, SU, AM, Mt, dan MK. Para tersangka ini merupakan warga Desa Kundisari, Kecamatan Kedu. Arfan menyampaikan dari 10 tersangka tersebut, 9 di antaranya langsung ditahan dan satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, 10 tersangka tersebut diduga ikut melakukan perusakan beberapa rumah di desa tersebut sehingga mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Sedangkan, sejumlah orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka langsung boleh pulang.
Namun mereka yang sudah menjalani pemeriksaan ini, tetap menjadi saksi dalam kasus ini. Ia mengatakan 10 orang yang resmi menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau barang.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, kasus perusakan rumah di Desa Kundisari Kecamatan kedu ini terjadi pascapenghitungan suara pada pilkades yang digelar Kamis (9/1). Kejadian perusakan rumah terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
"Rumah yang dirusak berada di Dusun Mriyan Kulon, Desa Kundisari, rata-rata kerusakan pada kaca jendela yang dipecah," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali.
Selain merusak rumah, salah satu warga yakni bernama Rohim mengalami luka di bagian kepala dan punggung karena dianiaya. Kasus perusakan rumah di desa tersebut, kemungkinan didasari oleh rasa ketidakpuasan pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pilkades di desa setempat.
Baca juga:
Ledakan Bom Tas di Bengkulu Terkait Permasalahan Pilkades, Bukan Aksi Teroris
Jadi Tersangka Pencabulan, Kades Terpilih di Tobasa Dilantik dan Ditahan Lagi
Pilkades Pati jadi Ajang Judi, 23 Orang Ditangkap
Kades Meninggal Usai Dilantik, Bupati Bogor akan Gelar Pemilihan Lagi
Pilkades di Lumajang Ricuh Gara-gara Dugaan Politik Uang, 3 Orang Luka