Tak temukan unsur pidana alasan polisi hentikan kasus Ade Armando
Tak temukan unsur pidana alasan polisi hentikan kasus Ade Armando. SP3 itu tak salah kendati Ade Armando telah berstatus sebagai tersangka.
Pihak Polda Metro Jaya angkat bicara terkait tudingan melanggar aturan setelah memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Polda Metro Jaya menyatakan mempunyai tiga alasan mengeluarkan SP3 tersebut.
"Terkait praperadilan itu hak setiap warga negara ya, jadi kita hormati. (Soal SP3) Kalau suatu perkara emang bisa dihentikan dengan alasan tiga alasan. Pertama bukan tindak pidana, kedua tidak cukup bukti, dan ketiga itu demi hukum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/8).
Agus mengatakan, SP3 itu tak salah kendati Ade Armando telah berstatus sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka itu merupakan bukti awal penyelidikan suatu kasus.
"Ya nggak apa-apa, nggak ada masalah karena prosedur hukum seperti itu," katanya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka tak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dengan begitu pihaknya memberikan SP3.
"Dari lima alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. Setelah kita minta keterangan tersangka ternyata keterangan kita dapatkan seperti itu. Kemudian kita minta keterangan ahli ternyata ahli itu semua ada lima ternyata bukan pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando merasa kecewa. Sebab, pihak kepolisian mengeluarkan SP3 di saat Ade telah berstatus tersangka.
"Melalui surat penghentian penyidikan no SP3/22/II/2017 Direskrimum 1 Februari2017 dan surat ketetapan nomor S.Tap/22/II/2017 direskrimum tentang penetapan penghentian penyidikan tgl 1 feb 2017. Menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Padahal ia (Ade) sudah tersangka, tapi kenapa bisa keluar SP3 ini?" ujar Pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8).
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Juanda, tidaklah mungkin penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Sebab, penetapan itu tetelah melalui tahan penyidikan, penyelidikan, dan penetapan tersangka yang menurut penyidik sangat terang tentang tindak pidananya.
"Ini menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Kami minta dibatalkan dan dinyatakan tidak sah," tegasnya.
Baca juga:
Polda Metro dinilai menyalahi aturan karena SP3 kasus Ade Armando
Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel
Daftar pernyataan Ade Armando yang bikin heboh
Ade Armando ikut sumpah mubahalah soal chat Habib Rizieq
Sebelum kasus dihentikan, Ade Armando sempat SMS pelapornya
Tanggapan polisi soal postingan Ade Armando orang bodoh pilih Anies
Ade Armando: Orang pintar pilih Ahok, orang bodoh pilih Anies
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Armand untuk mendekati Dewi Gita? Armand pun mengaku mendekati Dewi Gita dengan cara pura-pura meminta baterai untuk alat mendengarkan musik jaman dulu, walkman. Padahal saat itu baterai miliknya masih ada.
-
Bagaimana Adjie meninggal? Adjie Meninggal Saat Keanu Masih Kecil Keanu tak lama kenal Adjie Massaid. Karena Adjie meninggalkarena serangan jantung setelah main bola bersama temen-temennya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Mengapa Adi Suryanto meninggal? Ia wafat pada usia 54 tahun.