Tak terima putusan PTUN, BPN Jakut ajukan banding soal lahan BMW
BPN yakin penerbitan 2 sertifikat atas nama Pemprov DKI sudah sesuai mekanisme.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, akan melakukan banding atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan PT Buana Permata Hijau menggugat 2 sertifikat di Taman BMW. Hal tersebut tidak terlepas, penerbitan sertifikat nomor 250 dan 251 di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dinilai sudah sesuai prosedur.
Penerbitan sertifikat nomor 250 seluas 72.858 m2 dan 251 seluas 35.098 m2 diproses oleh BPN setelah adanya permohonan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, pemrosesan sertifikat juga berdasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara no 3/konsinyasi/94 PN Jakut, tgl 27 juli 1994 menetapkan uang tunai kepada Buana Permata Hijau Rp 789.288.000,
Kepala BPN Jakarta Utara, Admiral Faisal, mengatakan tidak mengerti alasan putusan PTUN yang mengabulkan permohonan penggugat atas penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur. Pihaknya menilai, proses kedua sertifikat tersebut berdasarkan mekanisme.
"Saya juga tidak mengerti apa alasan PTUN mengabulkan permohonan penggugat. Kita dalam menerbitkan sertifikat tentunya sudah melalui mekanisme," ujar Admiral kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/1).
Admiral menjelaskan, Taman BMW yang memiliki luas mencapai 66 hektar lebih tersebut merupakan penyerahan kewajiban dari 8 pengembang pada 1993 lalu. Namun, karena sebelumnya PT Buana Permata Hijau sudah membeli dari para penggarap, maka pada 1994 Pemprov DKI Jakarta menetapkan penggantian sebesar Rp 789.288.000, untuk lahan seluas 65.774 m2 yang di konsinyasi ke PN Jakarta Utara.
"Jadi lahan yang diklaim mereka itu berada di antara dua sertifikat. Sehingga keduanya digugat," jelasnya.
Selanjutnya, terhadap putusan PTUN yang mengabulkan permohonan PT Buana Permata Hijau tentang penerbitan sertifikat no 250 dan 251 di wilayah Kelurahan Papanggo, tidak sesuai prosedur maka selaku tergugat 1 BPN Jakut akan melakukan Banding. Secepatnya setelah menerima salinan putusan pihak BPN akan menyampaikan memory banding ke PTUN.
"Saat ini kita belum menerima salinan putusannya. Tapi tetap kita akan lakukan banding atas putusan itu," tandasnya.