Tiki Taka Duo Jenderal Polri Hapus Status Buronan Internasional Djoko Tjandra
Dalam dakwaan Irjen Napoleon, terungkap alur suap dari Djoko Tjandra yang saat itu berada di Kuala Lumpur, Malaysia hingga tiba di ruang Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus penghapusan red notic Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra sendiri. Dalam dakwaan Irjen Napoleon, terungkap alur suap dari Djoko Tjandra yang saat itu berada di Kuala Lumpur, Malaysia hingga tiba di ruang Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Merdeka.com merangkum kronologis suap yang dilakukan Djoko Tjandra terhadap dua jenderal Polri serta pengusaha Tommy Suhardi berdasarkan dakwaan jaksa.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang bersama Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung di parade senja ini? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa saja yang dipenjara bersama Soekarno di Jalan Banceuy? Ia diculik pasukan kolonial dan dijebloskan ke sebuah penjara kuno di Jalan Banceuy, bersama tiga tokoh lain, yakni R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II PNI Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Bandung).
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
- Awal bulan April Tahun 2020
Joko Soegiarto Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menelepon Tommy Sumardi yang berada di Jakarta. Ia meminta Tommy untuk mengecek status Interpol Red Notice atas nama dirinya ke NCB Interpol Indonesia yang ditangani Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra ingin masuk ke wilayah RI secara sah agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi Bank Bali.
Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang ikut membantu pengurusan, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Selanjutnya, Tommy Suhardi langsung menghubungi Brigjen Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Kemudian, Brigjen Prasetijo mengenalkan dan mengantarkan Tommy ke Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kadivhbinter Polri.
- 9 April 2020
Tommy Suhardi mengirim pesan WA berupa file surat dari Anna Boentaran (Istri Djoko Tjandra) ke Brigjen Prasetijo. Selanjutnya, Prasetijo meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes dan memerintahkan untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter. Setelah selesai diedit Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Prasetijo.
- 16 April 2020
Sekira pukul 14.15-14.58 Wib Tommy Suhardi membawa paper bag warna gelap (merah tua) tiba di gedung TNCC Mabes Polri dan menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhbinter lantai 11 gedung tersebut.
Di saat yang sama, Tommy juga menanyakan ke Irjen Napoleon terkait status interpol Red Notice Djoko Tjandra. Yang langsung dicek oleh Irjen Napoleon. Setelah menyerahkan paper bag tersebut, Tommy Suhardi diminta Irjen Napoleon kembali esok hari.
- 17 April 2020
Sekira pukul 15.00, Tommy bersama Brigjen Prasetijo menemui Irjen Napoleon di ruangannya. Saat itu, Irjen Napoleon mengatakan status red notice Djoko Tjandra tidak bisa dibuka karena Lyon yang di Prancis yang bisa membuka. "Bukan saya. Saya bisa buka asal ada uangnya," ucap Irjen Napoleon yang dibacakan Jaksa saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Kemudian, Tommy menanyakan nominalnya. Lalu dijawab Irjen Napoleon,"3 lah ji (3 Miliar)."
- 27 April 2020
Djoko Tjandra meminta sekretarisnya, Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD100.000.00 melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi. Kemudian, Tommy bersama Brigjen Prasetijo meneruskan uang 'panas' itu ke Irjen Napoleon.
Saat di perjalanan dalam mobil, Brigjen Prasetijo meminta 'jatahnya' saat melihat uang yang dibawa Tommy. "banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana ?" dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo dengan mengatakan "ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2 (dua). Kemudian dijawab Tommy, "Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya".
Di hari yang sama sekira pukul 15.54, Tommy dan Brigjen Prasetijo berikut paper bag warga gelap berisi 'duit panas' itu tiba di gedung TNCC Mabes Polri. Langsung menuju lantai 11 ke ruang Irjen Napoleon. Brigjen Prasetijo menyerahkan sisa uang USD50.000 ke Irjen Napoleon. Namun, ditolak Irjen Napoleon. "Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'."
Karena ditolak, paper bag warga gelap berisi 'duit panas' USD50.000 langsung dibawa kembali oleh Brigjen Prasetijo.
- 28 April 2020
Djoko Tjandra kembali meminta Nurmawan Fransisca menyerahkan SGD200.000 ke Tommy Suhardi. Selanjutnya, Tommy bersama Brigjen Prasetijo sekira pukul 12.20 kembali menemui Irjen Napoleon di ruangannya untuk menyerahkan duit tersebut. Pertemuan itu hanya berlangsung beberapa menit. Pukul 13.11 keduanya meninggalkan ruangan Irjen Napoleon.
- 29 April 2020
Djoko Tjandra kembali meminta Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sejumlah USD100.000.00 yang dalam pelaksanaannya uang tersebut diserahkan kepada Tommy Sumardi melalui Nurdin di Rumah Makan Merah Delima (samping Mabes Polri). Setelahnya, sekira pukul 15.54 Tommy menemui Irjen Napoleon dan menyerahkan 'duit panas' yang ada dalam kantong plastik warna putih.
Setelah menerima duit SGD200.000 dan USD100.000, Irjen Napoleon langsung memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto membuat surat ke Imigrasi. Sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet.
Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat ND Interpol indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.
- 4 Mei 2020
Djoko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD150.000.00 ke Tommy Suhardi. Nurmawan minta diantar Nurdin mengantar uang tersebut ke Tommy di Rumah Makan Merah Delima (samping Mabes Polri).
Sekira pukul 16.36, Tommy tiba di gedung TNCC Mabes Polri disusul Brigjen Prasetijo pukul 17.09. Keduanya, lantas menemui Irjen Napoleon menyerahkan duit tersebut yang diletakkan dalam paper bag warna putih ke Irjen Napoleon.
Setelah menerima duit tersebut, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 04 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices, ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Nugroho Slamet
Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dinwasdakim. Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.
- 5 Mei 2020
Sekira pukul 13.13, Tommy dan Brigjen Prasetijo menemui Irjen Napoleon di ruangannya. Saat itu, Tommy menyerahkan duit USD20.000. Kemudian, Irjen Napoleon langsung memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1036/V/2020/NCBDiv HI tanggal 05 Mei 2020, perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dinwasdakim.
Surat itu ditandatangani Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice a.n. Joko Soegiarto Tjandra, Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).
- Mei 2020
Setelah Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1036/VI2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020 diterbitkan, Brigjen Prasetijo Utomo menghubungi Tommy Sumardi dan mengatakan,"Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya" dan dijawab Tommy Sumardi "sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana".
- 6 Mei 2020
Sekira pukul 14.00, Tommy menyerahkan duit USD50.000 ke Brigjen Prasetijo. Sehingga total 'duit panas' yang diterima USD150.000.
- 8 Mei 2020
Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1051/V/2020/NCB Div HI tanggal 08 Mei 2020, perihal Pemberitahuan, ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Anna Boentaran, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan hasil Sdr. Joko Soegiarto Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek Red Notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.
- 12 Mei 2020
Djoko Tjandra kembali Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD100.000 ke Tommy Sumardi yang selanjutnya diantar dan diserahkan oleh Nurdin ke daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- 22 Mei 2020
Djoko Tjandra menghubungi Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD50.000 ke Tommy Sumardi yang selanjutnya diantar dan diserahkan oleh Nurdin di rumah Tommy daerah Menteng, Jakarta Pusat. Sehingga total uang yang diserahkan oleh Djoko Tjandra ke Tommy Suhardi sebesar USD500.000 dan SGD200.000.
Akibat permintaan dari Divhubinter Mabes Polri kepada kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dirwasdakim melalui Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices dan Surat Divhubinter Polri Nomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI, tanggal 5 Mei 2020 perihal penyampaian penghapusan Interpol Red Notice, maka pada tanggal 13 Mei 2020, Ferry Tri Ardhiansyan (Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Dijen Imigrasi) setelah mendapatkan disposisi dari Sandi Andaryadi (Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi).
Melakukan penghapusan status DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi dan digunakan oleh Joko Soegiarto Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bantahan Irjen Napoleon
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte angkat suara terkait adanya kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Menurutnya, hal itu tidaklah benar sepenuhnya, karena ada kemungkinan Djoko Tjandra memberikan uang tersebut pada pihak lain.
"Tadi saya sempet melihat itu seperti yang diberitakan di media selama ini rupanya tidak betul sepenuhnya, mungkin Djoko Tjandra sudah kasih orang duit," kata Napoleon usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Sementara itu, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka menyebutkan bahwa alat bukti yang ada dalam perkara ini hanya rentetan tanda perihal Rp7 miliar. Namun, uangnya tidak ada dan yang ada hanya tanda terima dari Djoko Tjandra dengan Tommy Sumardi.
"Jadi gini saya sampaikan, menyangkut pertanyaan itu gini ya, di alat bukti itu memang ada rentetan duit 7 miliar, uangnya tapi tidak ada, hanya ada tanda terima dari Djoko yang diterima Tommy, nah tidak ada ini," ungkap Gunawan.
(mdk/rhm)