Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
Dari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar
Kepolisian mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penangkapan 24 tersangka kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi.
Dari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166.686.327.119 atau Rp166,6 miliar.
- Tangkap Pasutri Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Aset dan Uang Rp16 Miliar
- Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap
- Dua Buronan Ditangkap, Tersangka Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi Bertambah jadi 18 Orang
- Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Adapun rincian barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai pelbagai mata uang senilai Rp76,9 miliar, saldo pada rekening maupun e-commerce diblokir senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2,1 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar.
Selain itu, ada juga barang bukti berupa 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar, 26 unit mobil dan 2 unit motor senilai Rp21,7 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan penangkapan 24 tersangka tersebut bermula dari patroli siber anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum kemudian ditemukan website diduga menyelewengkan perjudian online yakni SULTANMENANG.
"Ditemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online dengan website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam,” kata Karyoto dalam Konferensi Pers di gedung BPMJ, Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (25/11).
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.
Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pidana Pencucian Uang, dengan Pidana Penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini ditulis reporter magang program Kemendikbud: Maria Hermina Kristin