Tanpa revisi UU Terorisme ibarat polisi kerja dengan tangan diborgol
Tanpa revisi UU Terorisme ibarat polisi kerja dengan tangan diborgol. Payung hukum yang ada saat ini membuat aparat tak leluasa mencegah aksi teror di tanah air.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus segera dirampungkan. Sebab, payung hukum yang ada saat ini membuat aparat tak leluasa mencegah aksi teror di tanah air.
Termasuk ledakan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam. Dia mengibaratkan tangan aparat seperti 'terborgol' akibat UU Terorisme yang belum memadai.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Kapan semut berevolusi? Lebih dari itu, semut berhasil melakukan semua ini tanpa adanya bentuk pemerintahan atau kepemimpinan langsung, tetapi mereka telah bertahan jauh lebih lama dan jauh lebih berhasil daripada spesies lain yang berevolusi sekitar 140 hingga 168 juta tahun yang lalu.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
"Tidak mungkin aparat keamanan harus bertugas dengan istilah tangan terborgol tanpa ada satu senjata UU yang memadai, sebab kalau seperti ini tentunya aparat keamanan tidak mungkin melakukan langkah preventif yang tegas untuk menanggulangi terorisme," kata Wiranto usai memimpin rapat membahas percepatan Revisi UU Terorisme di Kantornya, Jumat (26/5).
Usai mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan DPR agar revisi UU Terorisme bisa segera diselesaikan. Apalagi, pemerintah telah menyodorkan revisi UU Terorisme sejak Oktober 2016 dan sampai sekarang belum selesai.
"Terorisme itu enggak nunggu UU selesai. UU ini harus cepat diselesaikan untuk menanggulangi mereka," tegasnya.
Namun mantan Panglima ABRI ini enggan mengungkapkan poin-poin apa saja yang jadi pembahasan dalam revisi UU terorisme. Dia menjamin nantinya UU Terorisme akan lebih keras dan tegas dalam menanggulangi aksi terorisme.
"Kita juga melawan dengan cara-cara yang cukup keras, cukup tegas tetapi dalam koridor hukum yang kita sepakati bersama."
Seperti diketahui, aksi terorisme berupa bom bunuh diri menewaskan lima orang, tiga diantanya merupakan anggota kepolisian dan dua lainnya merupakan terduga pelaku. Sementara, 11 orang mengalami luka-luka. Presiden Jokowi menginginkan agar revisi Undang-undang terorisme segera dipercepat.
Menurut Jokowi, revisi diperlukan sebagai dasar aparat hukum dalam bertindak melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme. Keinginan Jokowi itu disampaikan saat meninjau lokasi ledakan bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (25/5) malam.
Baca juga:
Revisi Undang-Undang terganjal definisi terorisme
Percepat revisi UU Terorisme, Wiranto kumpulkan BIN, Polri dan BNPT
Janji Wiranto bikin UU Terorisme lebih keras seperti negara lain
Merespon Jokowi, Pansus RUU Terorisme susun konsep pencegahan
Apa kelemahan UU Terorisme sehingga gagal mencegah aksi bom?