Tarif tak sesuai perda, dua lokasi parkir mal di Tangsel disegel
Dua lokasi parkir yang disegel berada di Mal TerasKota dan Bintaro Jaya Xchange.
Dinilai terlalu mahal dalam mengenakan tarif parkir, dua pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan disegel Satpol PP dan anggota DPRD yang melakukan inspeksi mendadak. Kedua mal itu adalah Mal TerasKota dan Bintaro Jaya Xchange.
Sekretaris Komisi IV Aguslan Busro mengatakan, sidak ini bermula dari aduan dan keluhan masyarakat Tangsel. "Kami sangat menyayangkan pihak pusat perbelanjaan yang memasang tarif parkir tanpa menaati ketentuan Peraturan Daerah (Perda)," ujar Aguslan di lokasi, Kamis (25/6).
Aguslan menambahkan bahwa sidak yang dilakukan merupakan upaya untuk menertibkan peraturan-peraturan daerah (Perda). "Untuk sementara, tempat parkir yang ada di Mal TerasKota dan Bintaro Jaya Xchange kita lakukan penyegelan, bukan berarti ditutup. Tapi untuk tarif parkir saat ini free (bebas biaya) sampai pihak swasta menjelaskan kepada Pemerintah Tangsel," jelas Aguslan.
Sementara Kasat Pol PP Azhar Syam'un mengatakan, berdasarkan sidak yang dilakukan di dua lokasi itu, Komisi IV dan Satpol PP berkomitmen untuk menindaklanjuti agenda ini guna menyisir kantong-kantong parkir yang ada di Tangsel.
"Sehingga mal-mal dapat menyesuaikan besaran tarif parkir yang ditetapkan Pemkot Tangsel," jelas Azhar.
Dia menjelaskan, tarif parkir harus sesuai dengan peraturan, jangan sampai melebihi ketetapan yang berlaku. Semisal, untuk mobil pihaknya menemukan tarif di dua mal tersebut pada jam pertama Rp 3.000, selanjutnya kelipatan senilai itu. Sedangkan untuk tarif motor Rp 2.000, jam berikutnya juga sama.
"Seharusnya, tarif mobil Rp 2.000 pada jam pertama dan Rp 1.000 untuk jam selanjutnya. Sedangkan tarif motor Rp 1.500 pada jam pertama dan Rp 500 pada jam berikutnya," tutup Azhar.