TB Hasanuddin usul denda pesawat asing Rp 10 miliar
Denda pesawat asing masuk Indonesia tanpa izin sebesar Rp 60 juta tak membuat jera.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin turut angkat bicara terkait tiga pesawat asing yang disergap Sukhoi. Setelah ditangkap, pesawat itu kemudian dilepaskan setelah membayar denda Rp 60 juta.
Denda itu dinilai kurang. "Denda itu tak membuat jera," kata TB Hasanuddin dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (7/11).
Anggota Komisi I DPR itu menegaskan, seharusnya pesawat asing yang melintas di wilayah Indonesia itu didenda dengan jumlah besar. Sebab, pesawat asing itu tidak memiliki dokumen izin terbang ketika beroperasi.
"Sebaiknya Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar karena mereka bukan tidak tahu atau nyasar," jelasnya.
Diketahui, pesawat jet Gulfstream IV dengan nomor HZ-103 milik Arab Saudi yang dipaksa TNI AU mendarat di Bandara El Tari Kupang akhirnya diizinkan melanjutkan penerbangan ke Australia. Pesawat itu didenda Rp 60 juta sebelum dilepas.