Teguh Juwarno klaim tak pernah kenal Andi Naragong saat di Komisi II
Teguh Juwarno klaim tak pernah kenal Andi Naragong saat di Komisi II. Penyidik akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana, pertemuan, hingga indikasi penyimpangan pembahasan anggaran.
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek pengadaan e-KTP
Teguh menegaskan, tidak pernah berkomunikasi dengan Andi selama duduk sebagai wakil ketua Komisi II DPR pada 2010 silam, saat proyek itu tengah dirancang.
Hal tersebut dirinya sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. "Sama sekali saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi dengan dia," ujar Teguh usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Menurutnya, saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR hingga September 2010 dia tak mengetahui lagi soal kelanjutan pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Dalam pemeriksaan hari ini, Teguh mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK sama seperti pertanyaan ketika dia diperiksa sebagai saksi dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Teguh disebut menerima USD 167.000 dari proyek e-KTP. Namun hal tersebut dibantah Teguh.
"Saya sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi, dan apa yang saya sampaikan tidak berbeda dengan apa yang sudah saya sampaikan di bawah sumpah dalam persidangan e-KTP yang lalu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Adapun, dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
Saat ini, KPK memang tengah fokus menggarap kasus tersebut dari segi politik. Sejumlah nama politikus yang menjabat di badan kelengkapan dewan dan Komisi II DPR periode 2009-2014 dipanggil sejak pekan lalu.
Beberapa di antaranya ialah Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Febri menyatakan penyidik akan fokus ke sisi politik dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Penyidik akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana, pertemuan, hingga indikasi penyimpangan pembahasan anggaran.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka ketiga, yakni Andi Narogong. Andi yang berprofesi sebagai pengusaha ini diduga sebagai aktor utama bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.