Terancam 10 tahun bui, ini bunyi pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ratna dijerat dua pasal sekaligus. Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Kedua, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ratna dijerat dua pasal sekaligus.
Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Kedua, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Siapa yang memuji Uut Permatasari atas penampilannya yang menawan? Banyak netizen yang memuji Uut Permatasari, menyebut pelantun Putri Panggung ini semakin menawan dan memesona.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10).
Berikut bunyi dua pasal tersebut:
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Siagian menjelaskan, saksi-saksi dalam kasus Ratna sudah diperiksa. Sehingga, sore tadi polisi tetapkan Ratna sebagai tersangka.
"Tadi sore setelah kita periksa saksi-saksi, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Herry saat dihubungi, Kamis (4/10).
Herry menjelaskan, polisi sudah memanggil Ratna untuk diperiksa sebagai saksi. Namun sayang, panggilan tak diindahkan oleh Ratna.
"Jadi kita sudah panggil dia sebagai saksi hari ini. Kalau memang dia pergi atau apa dia kasih tahu dong kabarnya, infokan karena ada acara, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar malah pergi," jelas dia.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke Chile. Ratna ditahan oleh Imigrasi atas atensi dari Polda Metro Jaya.
Pukul 22.35 WIB, Ratna tiba di Polda Metro Jaya. Dikawal oleh sejumlah anggota polisi. Ratna tak menggubris pertanyaan wartawan. Dia hanya melambaikan tangan saja.
Polisi telah memeriksa dokter dan perawat yang menangani Ratna.
Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet gagal ke Cile, berakhir di Polda Metro
Kronologi polisi tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka
Polisi tak mau kecolongan Ratna Sarumpaet kabur seperti Habib Rizieq
Ratna Sarumpaet dijerat 2 pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Jadi tersangka UU ITE, Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro
Sebelum dibawa ke Mapolda, Ratna sempat digiring ke ruang Imigrasi bandara
Imigrasi cekal Ratna Sarumpaet ke luar negeri