Terbitkan SE Pelonggaran PPKM Level 4, Gibran Ingatkan Warga Tetap Jaga Prokes
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu hari ini baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang PPKM Level 4. SE tersebut mulai berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Dalam aturan PPKM Level 4 yang baru tersebut, ada sejumlah pelonggaran.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengingatkan warga agar tak euforia setelah sejumlah pelonggaran seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh pemerintah pusat. Gibran meminta agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) agar tak terpapar Covid-19.
"Ketika ada kelonggaran SE (surat edaran), prokes itu tetap dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti euforia, angka Covidnya masih tinggi," ujar Gibran, seusai rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin (26/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu hari ini baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang PPKM Level 4. SE tersebut mulai berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Dalam aturan PPKM Level 4 yang baru tersebut, ada sejumlah pelonggaran.
"Perubahan yang kita lakukan sesuai Inmen (instruksi menteri) sesuai dengan perintah pusat. Termasuk pelonggaran-pelonggaran ada banyak, pokoknya sesuai Inmen tidak saya rubah. Pasar tradisional non esensial boleh buka," katanya.
Dalam SE Nomor 067/2284 tersebut, terdapat sejumlah pelonggaran aturan. Di antaranya, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri, diizinkan makan di tempat.
“Kita izinkan, namun dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi dan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter. Atau maksimal 3 tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit,” terangnya.
Ditambahkan Gibran, untuk pasar non kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi. Namun proses jual beli barang pasar dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dan dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, masih ditutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket /swalayan, dan toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk Supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershopl/pangkas rambut, laundry, wedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain -lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan jam 20.00 WIB. Dengan maksinal pengunjung 50 persen dari kapasitaa normal dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Namun untuk restoran / rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Sementara untuk aturan lainnya masih tetap sama seperti SE sebelumnya. Diantaranya terkait penutupan sementara fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan serta area pubik lainnya.
Kegiatan pernikahan juga hanya diperbolehkan untuk acara akad nikah / pemberkatan yang dihadiri maksimal 10 orang. Untuk mempelai diwajibkan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama lx 24 jam.
“Setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Acara akad nikah/pemberkatan dilaksanakan di KUA / Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan durasi waktu akad nikah/pemberkatan maksimal dua jam,” pungkas dia.
Baca juga:
Teguran Tito ke Lukas Enembe Dinilai Upaya Sinkronisasi Pusat ke Daerah Tangani Covid
Gelar Aksi 5 Agustus 2021, Buruh Tuntut Kejelasan Operasional Pabrik Hingga Cegah PHK
PPKM Level 4 di Depok: Warteg Diperbolehkan Dine In, Resto Masih Take Away
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Seluruh Bali PPKM Level 4, Gubernur Koster Beri Sejumlah Kelonggaran