Terdakwa banyak, sidang Salim Kancil digelar seminggu 2 kali
Karena ruang sidang dibagi dua, Tim JPU harus berulang kali berpindah ruang sidang, untuk membacakan dakwaan
Kasus Salim Kancil dan Tosan, warga Selok Awar Awar, Lumajang, Jawa Timur, disidang perdana hari ini (18/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena banyaknya terdakwa, dan berkas perkara yang disidang, hakim memutuskan akan menggelar sidang dua kali seminggu pada pekan depan.
Hal ini dijelaskan Hakim Jihad Arkanuddin, yang memimpin sidang di Ruang Candra. Sidang sendiri, digelar di dua ruangan secara bersamaan. Selain di Ruang Candra, juga digelar di Ruang Cakra, yang dipimpin Hakim Sigit Sutanto. "Pekan depan, saya minta sidang digelar dua kali seminggu," kata Jihad di sela sidang.
Dia menjelaskan, sidang digelar dua kali karena sekali sidang ada tujuh berkas perkara yang harus disidangkan. Padahal ada 14 berkas perkara yang disidangkan. Untuk menangani berkas perkara itu, sidang terpaksa digelar di dua ruang.
Selain itu, jumlah tersangkanya juga cukup banyak, yaitu 35 terdakwa. Sedangkan 1 terdakwa berstatus di bawa umur, tidak disidangkan. "Nanti, sidang pada hari Selasa, tiga berkas, dan pada hari Kamis, empat berkas," katanya.
Sementara salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lumajang, Naimullah mengatakan, sekali sidang digelar, 35 terdakwa dihadirkan sekaligus. "Karena banyaknya terdakwa, ruang sidang juga di bagi dua, yaitu Ruang Cakra dan Candra," katanya.
Dan karena ruang sidang dibagi dua, Tim JPU harus berulang kali berpindah ruang sidang, untuk membacakan dakwaannya. Sidang juga digelar bergantian. "Ada 14 berkas yang harus disidang," tandas Naimullah.
14 berkas perkara itu terdiri; tiga berkas kasus pembunuhan, kasus percobaan pembunuhan (4 berkas), pembunuhan dan penganiayaan (2 berkas), perkara pertambangan (3 berkas), kasus pengerusakan pertambangan (1 berkas) dan satu berkas kasus pertambangan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).