Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa pasal berlapis
Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai Papua 2014. Sidang atas terdakwa digelar di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar. Dimulai sejak pukul 10.00 WITA Rabu (21/9).
"Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor INF (PURN.) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya.
-
Mengapa kematian 6 orang di Puncak Papua Tengah terjadi? Kematian karena diare dan dehidrasi.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang menjadi kisah tragis di balik keindahan kawah pengantin di Gunung Papandayan? Mengutip laman Taman Wisata Gunung Papandayan (TWGP), salah satu lokasi yang terkenal di sana adalah kawah pengantin.Kawah ini merupakan dua sumber belerang yang berdempetan (kembar).Dipercaya warga sekitar bahwa terdapat cerita tragis di balik keindahan kawah pengantin, di mana terdapat sepasang pengantin yang terjatuh ke dalam kawah dan tidak terselamatkan.
-
Apa yang menjadi penyebab utama kematian 6 orang di Puncak Papua Tengah? Bukan kelaparan, tetapi diare dan karena cuaca.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
Hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun itu ditujukan kepadaIsak Sattu oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sidang perdana Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Isak Sattu dilaksanakan sesuai Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/ PN.Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.
"Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor Inf. (PURN.) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," sebutnya.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum.
Sidang pelanggaran HAM berat Paniai digelar usai berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahwa pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-01/PEL.HAM.BERAT /PANIAI/05/2022, Nomor Registrasi Bukti: RB-01/HAM/PANIAI/05/2022.
Adapun, Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(mdk/ray)