Terdakwa vaksin palsu bersikeras rumah mewah hasil dari bisnis lain
Hidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.
Pasangan suami-istri terpidana kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atas dakwaan tindak pidana pencurian uang dari hasil bisnis vaksin palsu di PN Negeri Bekasi, Senin (21/8).
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum menyita aset milik terdakwa berupa di perumahan elite berupa tanah dan bangunan di Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebuah mobil Pajero dan sejumlah tanah, diperkirakan senilai miliaran rupiah.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Holoan Sianturi mencecar terdakwa asal muasal aset tanah dan bangunan yang ada di Kemang Pratama. Sebab, dalam dakwaan JPU bahwa aset tersebut diduga berasal dari bisnis vaksin palsu.
Kepada majelis hakim, baik Hidayat maupun Rita beralibi bahwa tanah dan bangunan yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar didapat dari bisnis lain, meskipun sebagian didapat dari hasil bisnis vaksin.
"Jual ruko dan rumah untuk membeli tanah dan membangun rumah di Kemang Pratama," kata Hidayat di persidangan, Senin (21/8).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Apa itu Bekasem? Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon. Keraton di wilayah Cirebon, Jawa Barat, memiliki tradisi mengolah makanan secara tradisional yang hasilnya biasa disebut bekasem. Ini adalah olahan ikan yang diawetkan menggunakan media gentong.
Sidang TPPU ©2017 merdeka.com/adi nugroho
Hidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.
Karena itu, majelis hakim meminta Hidayat dan Rita menghadirkan saksi yang bisa membuktikan asal muasal aset tersebut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andika Adikawira mengatakan, JPU berkeyakinan bahwa aset tanah dan bangunan dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Sebab, dalam sebulan para terdakwa bisa mengantongi keuntungan bersih mulai dari Rp 30-50 juta.
"Memang hasil yang dimiliki, pada saat melakukan usaha vaksin palsu mulai tahun 2010 sampai tertangkap oleh polisi," katanya.
Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.
"Aset yang didapat dari hasil vaksin palsu akan dikembalikan kepada negara," katanya.
Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.
Baca juga:
5 Terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis hakim
Kejagung nyatakan berkas tujuh tersangka TPPU vaksin palsu lengkap
Kasus vaksin palsu, pasutri divonis 8 tahun dan 9 tahun bui
Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara
Aksi pembuat vaksin palsu berakhir histeris minta ampun hakim