Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 M, Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
Sementara salah satu penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan, mengatakan terkait dakwaan disampaikan JPU KPK, pihaknya menilai masih butuh pembuktian. Untuk itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan.
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat, menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi secara hybrid di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (23/7). Dalam sidang tersebut, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dikenakan dua dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Asri Irwan, mengatakan khusus dakwaan untuk Nurdin Abdullah pihaknya menerapkan pasal dengan dakwaan kumulatif. Hal tersebut, kata Irwan, karena perbuatan Nurdin Abdullah bukan hanya satu, tetapi ada dua sehingga diakumulasi.
-
Siapa yang telah ditetapkan oleh PKB sebagai calon Gubernur di Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
"Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu SGD 150 ribu plus Rp2,5 miliar. Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp6 miliar plus SGD 200 ribu," bebernya.
Jika ditotal, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar. Asri merinci Nurdin Abdullah menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu berasal dari terdakwa Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.
"Yang kedua mengenai gratifikasi itu, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima pemberian-pemberian lain dari sejumlah kontraktor di Sulsel," bebernya.
Dalam persidangan, Asri menyebut sejumlah kontrak yang memberikan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah seperti H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya. Sementara terkait Edy Rahmat, Asri menyebut sebagai manifestasi Nurdin Abdullah.
"Pak Edy Rahmat itu perkara di OTT sebagai manifestasi daripada Nurdin Abdullah. Jadi penerimaan itu melalui Edy yang akan menyampaikan Nurdin Abdullah," ucapnya.
Asri menyebut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Edy lebih aktif menghubungi sejumlah kontraktor untuk diminta memberikan hadiah kepada Nurdin Abdullah.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah didakwa Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Minimal 4 tahun penjara. Jadi karena ada (pasal) 12b itu gratifikasi juga minimal 4 tahun (penjara)," ucapnya.
Sementara salah satu penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan, mengatakan terkait dakwaan disampaikan JPU KPK, pihaknya menilai masih butuh pembuktian. Untuk itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan.
"Dakwaan itu kan dugaan-dugaan yang dialamatkan untuk terdakwa dan butuh pembuktian pada prosesnya nanti. Biar fakta persidangan yang membuktikan dakwaan ini apakah benar atau tidak," ucapnya.
Baca juga:
Menangis Bacakan Pledoi, Penyuap Nurdin Abdullah Ajak Kontraktor Ubah Sistem
Dakwaan Dipublikasikan, Nurdin Abdullah Disebut Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu
Pengajuan Justice Collaborator Ditolak, Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Bui
Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Digelar di Makassar
KPK Tunggu Fatwa MA Lokasi Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Agung Sucipto Ungkap Beri Bantuan Rp4 Miliar untuk Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel
Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Tidak Ajukan Saksi Ahli