Terima vonis penjara 5,5 tahun, Rahmat Yasin bilang Innalillahi
"Saya menerima putusan lima tahun penjara tanpa menggunakan hak proses hukum selanjutnya," kata Rahmat Yasin.
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) langsung melontarkan kalimat 'innalillahi wainnailaihi rojiun' setelah pembacaan vonis pengadilan terkait kasus suap yang menjeratnya. Dia divonis penjara 5,5 tahun karena terbukti bersalah telah menerima suap terkait tukar guling lahan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
RY pun menerima dan tidak akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding seperti waktu yang ditetapkan Majelis Hakim Barita Lumban Gaol yakni tujuh hari.
"Saya ucapkan innalillahi wainnailaihi rojiun. Saya menerima putusan lima tahun penjara tanpa menggunakan hak proses hukum selanjutnya," terang RY ketika ditanya hakim untuk mengajukan banding atau tidak, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (27/11).
RY divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. RY dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Selain itu terdakwa RY juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara. Sesuai tuntutan JPU, majelis hakim juga mengganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak RY untuk dipilih dalam jabatan publik dua tahun.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis 5,5 tahun yang diberikan terhadap RY. "Pikir-pikir untuk banding," kata JPU.
Kuasa Hukum RY Sugeng Teguh Santoso menyebut alasan menerima keputusan dari majelis hakim karena selama proses persidangan fakta sudah terungkap, dan yang paling penting terdakwa sudah mengakui semua yang didakwakan kepadanya. "Kemudian dilanjutkan dengan pengembalian uang oleh terdakwa," katanya.
Selain itu, tuntutan 7,5 tahun yang diberikan JPU dan divonis lima tahun oleh hakim, itu masih dalam kategori bisa diterima karena lebih ringan dari tuntutan jaksa dan tidak lebih tinggi. "Kalau banding kan tidak menentu hasilnya," ujarnya.