Terlibat narkoba, 3 prajurit Kodam V Brawijaya dipecat
Ketiganya harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) umum karena terlibat narkoba.
Tiga prajurit TNI AD diberhentikan dengan tidak hormat di lapangan Makodam V Brawijaya Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/11). Ketiganya harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) umum karena terlibat narkoba.
Ketiga prajurit TNI yang dipecat itu adalah Pelda Kusnan Nrp 540768 Baminvetcaddam V Brawijaya, Serda Susanto Nrp 3198057 1620179 Danru Mori Tonban Ki B Yonif 500/R dan Praka Irvan Fausi Nrp 31020657800982 Taban Sangkakala Pok Koki Kima Yonif 500/R.
Usai menggelar upacara pemberhentian ketiga anggota TNI itu, Panglima Daerah Militer V Brawijaya, Mayjen TNI Ediwan Prabowo menyatakan kekecewaannya atas tingkah laku anggotanya.
"Saya selaku Pangdam V/Brawijaya dan pribadi sangat kecewa melihat ada anggota Kodam V/Brawijaya diakhiri masa dinasnya dengan tidak hormat," katanya.
Sebab, prajurit harus ingat, mereka itu digaji dengan uang rakyat, jadi berikanlah contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat. "TNI harus mampu mempertanggungjawabkan pengabdian dan kinerja kepada rakyat."
Dan karena telah melanggar amanah, sesuai Keputusan Pangdam V Brawijaya atas nama KSAD Nomor Kep/249-14/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013, ketiga prajurit TNI itu diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Jendral bintang dua ini berharap, prajurit terlibat kasus narkoba tidak perlu terjadi apabila prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
"Jangan ada lagi kejadian serupa yang dapat mencoreng identitas prajurit Brawijaya dimana pun berada dan bertugas. Pelanggaran sekecil apapun yang dengan sengaja dilakukan prajurit, jelas akan menurunkan citra prajurit di mata masyarakat. Saya berharap ini yang terakhir," katanya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten dan menyatakan perang terhadap pelanggaran dan menindak tegas terhadap prajurit Brawijaya, jika terbukti melanggar.
Selanjutnya, karena sudah menjadi masyarakat biasa, ketiga mantan prajurit TNI itu, akan menjalani masa hukumnya di Lapas umum. Kusnan ditahan di Lapas Madiun, sedangkan Susanto dan Irvan Fausi ditahan di Lapas Sidoarjo.