Terlibat narkoba, anggota Polres Parepare terancam pidana mati
Brigpol H terlibat jaringan narkoba jenis sabu yang didatangkan dari Tarakan, Kalimantan Utara.
Brigpol H, anggota Polres Parepare yang bertugas di bagian penjagaan sentra pelayanan kepolisian diringkus di Makassar, Kamis (1/9) subuh. Dia terlibat jaringan narkoba jenis sabu yang didatangkan dari Tarakan, Kalimantan Utara.
Tidak tanggung-tanggung sabu yang berhasil diamankan atas suruhan Brigpol H kepada dua orang kurir ada sebanyak 5 kilogram yang dikemas masing-masing satu kilogram dalam karung goni.
"Brigpol H kita sudah tahan dan kasusnya terus dikembangkan untuk mengetahui hulunya di mana," kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
Keterlibatan Brigpol H dalam bisnis ilegal ini diketahui pasca tertangkapnya dua orang bersaudara kakak adik berinisial CR dan WH, Kamis lalu (18/8) di Pelabuhan Nusantara Parepare. Keduanya datang menjemput sabu 5 kilogram itu atas suruhan Brigpol H. Sejak itu, anggota korps Bhayangkara ini masuk catatan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan menghilang setelah ditangkapnya CR dan WH.
"Dari hasil interogasi, pengakuan sementara Brigpol H ini bahwa baru kali ini dia terlibat jual beli narkoba meski demikian kasusnya tetap akan didalami. Rencananya, sabu itu akan dipasarkan ke beberapa daerah di antaranya Kota Makassar dan Kabupaten Sidral. Ini yang kita tengah telusuri, siapa yang hendak ditemui di Makassar dan Sidrap itu," urai Pria Budi.
Dia mengatakan, selama ini Brigpol H tidak pernah ketahuan lakukan pelanggaran atau disersi. Sebelumnya bertugas di bagian identifikasi Reskrim Polres Parepare kemudian ke bagian penjagaan. Seandainya pernah lakukan pelanggaran, kata Pria Budi, tentu saja sejak itu dia dalam pengawasan. Hingga akhirnya dia terungkap masuk jaringan bisnis narkoba dari Kalimantan Utara.
"Dalam kasusnya ini Brigpol H disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga pidana mati," kata AKBP Pria Budi.