Teroris harus diperangi tanpa melanggar hukum dengan melecehkan HAM
Menurut Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i selama ini kewenangan polisi timpang, hal itu memacu pelecehan HAM.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i menyebut bahwa Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dilakukan untuk melindungi HAM. Menurutnya selama ini kewenangan aparat kepolisian timpang, hal itu memacu pelecehan HAM.
"Kemudian juga soal peningkatan kewenangan, selama ini agak timpang, terus dipacu penindakan sehingga yang terjadi malah pelanggaran dan pelecehan terhadap HAM. Maka nanti kita lihat apa perlu peningkatan kewenangan aparat," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).
Politikus Gerindra ini mengakui memang ada usulan untuk memperpanjang masa tahanan teroris. Namun dia justru berpandangan harusnya tidak terlalu lama.
"Di satu sisi kita dengar argumen aparat, itu agar mereka punya cukup waktu untuk mengorek pengakuan terduga, untuk mengungkap jaringan-jaringannya. Tapi di sisi lain, jangan karena waktu penahanan begitu lama, aparat justru lalai dalam melakukan investigasi yang akurat," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR ini berharap banyak masukan mulai dari anggota dewan hingga akademisi terkait revisi ini. Dia ingin ide yang dirasa rasional bisa diwujudkan dalam pasal yang akan ditawarkan.
"Teroris harus tetap diperangi tapi tidak dengan melanggar hukum dan dengan melecehkan HAM. Perkara waktu pembahasan, jangan terkesan diburu-buru karena ini menyangkut masa depan bangsa kita dan penegakan hukum serta HAM," ujarnya.