Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah, Pemberi Perintah Ditangkap
Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah, Pemberi Perintah Ditangkap
Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah, Pemberi Perintah Ditangkap
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, tersangka baru itu adalah Bebas Ginting alias B yang merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya RAS (37) dan YT (36). "Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru," kata Imam dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Imam mengatakan bahwa Bebas Ginting merupakan pelaku ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.
"Terkait dalam (hubungan komunikasi) kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. "Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berinisial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran," terangnya.
YT yang membakar rumah dan RAS menunggu dengan motornya.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," ungkap dia.
"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," tambah Hadi.
Hadi memastikan keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
"Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum," tuturnya.
Oleh sebab itu, Hadi mengatakan metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benderang.
"Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah," ucap Hadi.
"Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya," imbuhnya.