Tiket hilang denda Rp 10.000, pengunjung Novotel kena Rp 30.000
Tiket hilang denda Rp 10.000, pengunjung Novotel kena Rp 30.000. Ketua Tim Penindakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau, Kombes Surawan menjelaskan, denda yang dikenakan melebihi yang tertera pada aturan manajemen, itu bisa dikategorikan pungli.
Seorang Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Propinsi Riau, Rozita (47), protes atas denda parkir di hotel Novotel Pekanbaru yang dianggap tidak sesuai aturan. Denda tersebut diterima Roz lantaran tiket parkir hotel tersebut hilang, dan petugas parkir memaksanya agar membayar biaya parkir plus denda.
"Tiket saya hilang, kemudian saya diminta menunjukkan KTP, SIM dan STNK lalu saya penuhi secara lengkap semuanya. Tapi saya diminta bayar biaya parkir Rp 6.000 ditambah lagi denda Rp 30.000," ujar Roz kepada merdeka.com, Selasa (29/11).
Roz tidak terima diberikan sanksi denda yang begitu besar di luar ketentuan yang berlaku. Sebab, dalam karcis disebutkan denda sebesar Rp 10.000 jika tiket hilang. Namun, Roz malah diminta untuk membayar Rp 36.000.
Warga Kabupaten Kampar ini menjelaskan, saat itu dirinya mengikuti rapat kedinasan di hotel Novotel yang berada di jalan Riau kota Pekanbaru pada Senin (28/11) sekitar pukul 19.45 Wib. Setelah rapat selesai, Roz menuju mobilnya di pakiran hotel tersebut.
"Saat mau bayar, ternyata tiket parkir saya hilang, petugas parkir meminta untuk menunjukan STNK dan KTP saya. Tapi tetap saja saya dipaksa bayar denda," ucap Roz.
Merasa ada yang aneh, Roz mempertanyakan sanksi denda yang diterimanya kepada petugas tersebut. Dengan enteng petugas parkir Novotel itu menjawab bahwa aturan itu sesuai manajemen Novotel, ya sudah saya langsung pulang," ucap Roz.
Keesokan harinya, saat Roz akan berangkat kerja, dia menemukan tiket yang hilang tersebut ternyata terselip di bawah jok Sopir mobilnya. Dia pun langsung membaca isi tiket tersebut dengan seksama.
"Dalam tiket tersebut tertera aturan jika tiket hilang denda Rp 10.000, saya langsung ingat kok petugasnya minta denda yang saya bayar harus Rp 30.000 ditambah biaya parkir Rp 6.000, jadi totalnya Rp 36.000," ketus Rozita.
Sementara itu, Ketua Tim Penindakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau, Kombes Surawan menjelaskan, denda yang dikenakan melebihi yang tertera pada aturan manajemen, itu bisa dikategorikan pungli.
"Itu bisa dikatakan pungli, sebaiknya masyarakat melapor ke kita saja. Nanti akan kita selidiki," kata Kombes Surawan, yang juga menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Sementara itu, Humas Novotel, Debby saat dihubungi mengatakan, denda parkir yang dikeluhkan Rozita itu merupakan urusan pihak vendor selaku pengelola parkir.
"Kami tidak mengurusi urusan parkir. Soal parkir menjadi tanggung jawab pihak vendor Hoffmen. Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan pihak vendornya," kata Debby.
Setelah satu jam ditunggu dan diminta nomer handphone pihak Vendor tersebut, Debby tidak bisa menjelaskannya. Kemudian Debby kembali meminta waktu untuk melakukan koordinasi kembali.