Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP
Kenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) menegur pelaku usaha hotel yang menaikkan harga penginapan melebihi batas kewajaran jelang Pertamina Grand Prix of Indonesian-MotoGP pada 27-28 September 2024 mendatang. Penyelenggaraan MotoGP ini merupakan kali ketiga di Indonesia.
"Kita terus menyampaikan tolong dong, harganya (hotel/akomodasi), harga yang bersahabat, naik boleh, tapi jangan tinggi-tinggi," kata Direktur Komersial ITDC Troy Reza Warokka dalam Press Conference Road to Pertamina GP of Indonesia di Gedung Sarinah, Jakarta, Senin (26/8).
Dia bilang, kenaikan harga tiket yang tidak wajar ini berpotensi merugikan sektor pariwisata Indonesia. Bahkan, dapat mencoreng citra pariwisata di Indonesia.
"Karena kenaikan harga (hotel) yang tidak bagus, saya yakin ini bisa direspon negatif oleh masyarakat maupun internasional," ujar dia.
Dia meminta pemerintah daerah terkait untuk terus aktif mengawasi pelaku usaha hotel sekitar agar menerapkan tarif sewaan penginapan yang wajar. Selain itu, ITDC juga aktif berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata setempat untuk aktif memantau kenaikan harga kamar hotel menjelang event MotoGP Mandalika 2024.
"Kami pasti akan memberikan imbauan boleh naik harga, tapi harganya harus yang normal, kita harus jaga supaya semua orang tetap datang lagi datang lagi ke Mandalika itu," tegas Troy.
Peraturan gubernur tentang tarif hotel dan transportasi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi, di mana tarif layanan akomodasi diatur berdasarkan zonasi, mulai zona 1, 2, dan 3.
Untuk zona 1 berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah. Diperbolehkan maksimal kenaikan tarif kamar, yakni 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.
Selanjutnya zona 2 meliputi sebagian kawasan Lombok Barat dan Kota Mataram kenaikan tarifnya 2 kali lipat. Sementara zona 3 mencakup kawasan Senggigi dan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara maksimal kenaikannya 1 kali lipat.
"Boleh naik tetapi sesuaikan dengan Pergub, kenapa karena kita tidak ingin kenaikan akomodasi hotel terulang lagi saat MotoGP 2022 harga kamar naik berlipat-lipat," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady dilansir Antara Senin (26/8).