Perputaran Ekonomi Pertamina MotoGP 2024 Lebih dari Rp4,3 Triliun, Asal Syarat Ini Terpenuhi
Faktor ini turut menentukan nilai perputaran ekonomi selama Pertamina MotoGP berlangsung.
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) menargetkan perputaran ekonomi dalam ajang MotoGP Mandalika 2024 lebih besar dibanding perhelatan tahun sebelumnya. Merujuk catatan sebelumnya, gelaran MotoGP Mandalika 2023 dilaporkan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar Rp 4,3 triliun. Dengan perputaran uang sebesar Rp 914 miliar dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.136 orang.
"Kami optimis bahwa kontribusi MotoGP Mandalika 2024 akan terus meningkat, setelah sebelumnya menyumbang sebesar Rp 4,3 triliun pada tahun 2023," ujar Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata InJourney Maya Watono di Jakarta, Senin (26/8).
Meskipun target perputaran uang lebih besar, namun InJourney berharap pelaku usaha di daerah sekitar khususnya perhotelan tidak menaikan harga secara serampangan. Bicara kenaikan harga hotel, Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka berharap itu turut bisa dikontrol oleh pemerintah daerah setempat.
"Jadi saya rasa dukungan pemda khususnya Dinas Pariwisata penting supaya bisa jaga harga. Kita bisa minta tolong, tolong dong harganya bisa bersahabat. Kita yakin itu bisa," pintanya.
Troy mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna mengantisipasi lonjakan harga hotel kala penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2024 berlangsung. Ia lantas memohon pengertian seluruh pihak terkait hal itu, lantaran ajang olahraga internasional tersebut merupakan kegiatan satu tahun sekali.
"Saya mengimbau kepada semua pihak, ini adalah event Indonesia, membawa nama baik Indonesia. Oleh karena itu, mari kita sama-sama turunkan sedikit ego tapi lebih banyak naikan nasionalisme. Karena apa, ini bukan hanya masalah harga, tapi bagaimana kepercayaan dunia internasional dan masyarakat kepada Mandalika, NTB, dunia pariwisata Indonesia," tuturnya.
Peraturan gubernur tentang tarif hotel dan transportasi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi, di mana tarif layanan akomodasi diatur berdasarkan zonasi, mulai zona 1, 2, dan 3.
Untuk zona 1 berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah. Diperbolehkan maksimal kenaikan tarif kamar, yakni 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.
Selanjutnya zona 2 meliputi sebagian kawasan Lombok Barat dan Kota Mataram kenaikan tarifnya 2 kali lipat. Sementara zona 3 mencakup kawasan Senggigi dan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara maksimal kenaikannya 1 kali lipat.
"Boleh naik tetapi sesuaikan dengan Pergub, kenapa karena kita tidak ingin kenaikan akomodasi hotel terulang lagi saat MotoGP 2022 harga kamar naik berlipat-lipat," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady dilansir Antara Senin (26/8).