Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Setiap wisman yang datang ke Pulau Dewata akan dikenai biaya Rp150.000 atau sekitar USD 10.
Setiap wisman yang datang ke Pulau Dewata akan dikenai biaya Rp150.000 atau sekitar USD 10.
Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing pada 14 Februari 2024 mendatang.
Setiap wisman yang datang ke Pulau Dewata akan dikenai biaya Rp150.000 atau sekitar USD 10.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Haryadi Sukamdani menilai, pemberlakuan pungutan bagi wisman ini tidak tertata dengan baik. Justru, keputusan tersebut akan membuat provinsi lain mengikuti jejak Pemprov Bali.
"Menurut pandangan kami, mekanisme yang juga ke Bali tidak tertata dengan baik sebagai suatu instrumen perpajakan secara keseluruhan," kata Haryadi saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi usai mengajukan uji materil pajak hiburan, Rabu (7/2).
Menurut Haryadi alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan atas kegiatan pariwisata di wilayahnya.
"Kenapa terjadi di Bali seperti itu? karena Provinsi Bali itu merasa bahwa mereka tidak mendapatkan pendapatan atas kegiatan pariwisata yang merupakan kegiatan ataupun sektor ekonomi yang paling memberikan kontribusi paling besar, tetapi yang mendapatkan adalah pemerintahan tingkat dua yaitu kabupaten dan kota," jelasnya.
Haryadi menyarankan, jika memang Pemprov Bali ingin menerapkan kebijakan tersebut, maka kebijakannya bisa diatur lebih baik.
Dikhawatirkan, akan diikuti daerah lain apabila kebijakannya belum matang dan bisa menimbulkan masalah baru.
"Pandangan kami seharusnya diatur lebih baik ke depan, karena kalau seperti itu kita khawatirkan semua daerah akan menambah tambahan lagi. Nanti kalau Bali bikin entar daerah lain bikin dengan berbagai alasannya dia akan seperti itu dan itu nanti akan kontraproduktif," pungkasnya.
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaPungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan pajak turis asing sebesar Rp150.000 ini bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca Selengkapnya