Tim 9 sebut KPK atur siasat sebelum ajukan PK praperadilan BG
KPK masih memperhitungkan baik dan buruk dampak upaya hukum itu.
Anggota Tim Konsultatif Independen atau kerap disebut Tim Sembilan, Imam Prasodjo, mengatakan dalam pertemuan hari dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan lembaga penegak hukum itu yakin bakal mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Tetapi menurut dia, mereka masih memperhitungkan baik dan buruk dampak upaya hukum itu.
"Pada saat hal itu terjadi, kan yang harus dihitung adalah responnya. Reaksinya seperti apa. Apakah reaksinya akan menimbulkan situasi menjadi destruktif atau tidak. Kalau itu enggak dilakukan, apa juga reaksinya. kira-kira di situ," kata Imam kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3).
Anggota Tim Sembilan lainnya, Jimly Asshiddiqie, mengakui KPK segera menyurati Mahkamah Agung supaya bisa menghentikan efek dari keputusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam proses praperadilan Komjen Budi. Menurut dia, meski terseok-seok, langkah KPK mempertahankan diri sudah menampakkan hasil.
"KPK juga akan membuat surat yang mengusulkan terbitnya surat MA untuk menghentikan 'Sarpin Effect', itu saja," ujar Jimly.