Tim Independen tetap tolak Jokowi lantik Budi Gunawan, ini alasannya
Jokowi diminta berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dari dalam pencalonan Kapolri.
Tim Independen telah merampungkan rapatnya terkait hasil gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan pada Selasa (17/2) malam. Dalam rapat itu, ada tujuh rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di mana tujuh rekomendasi terbuka untuk Jokowi itu disampaikan oleh Buya Syafii Maarif yang langsung memimpin rapat tersebut. Intinya, Tim Independen tetap menolak Jokowi melantik Budi Gunawan meski sudah ada putusan praperadilan.
Buya yang didampingi oleh Tim Independen lainnya yakni Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Imam Prasojo, serta Hikmah Anto Juono menyampaikan hasil dari perundingan tersebut.
Berikut rekomendasi terbuka tim konsultasi independen untuk Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Buya :
1. Tim konsultatif independen tetap pada rekomendasi awal agar presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.
2. Tim konsultatif mengharapkan presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dari dalam pencalonan Kapolri, demi kepentingan bangsa dan negara.
3. Presiden segera memulai proses pemilihan calon kapolri agar institusi polro terjaga soliditas dan independensinya serta kapolri terpilih dapat memastikan sinergoi dengan lembaga penegak hukum lain.
4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan korupsi yang sejumlah pimpinan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan.
5. Tim konsultasi independen merasa perlu memberikan masukan kepada presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai kpk yang didasarkan kasus kasus lama dan terkesan tidak substansial.
6. Tim konsultasi independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung, padahal presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 januari 2015 di istana negara.
7. Presiden perlu memastikan Komisi Pemberantasan korupsi menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam undang undang Komisi Pemberantasan korupsi sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi meninjau posko pengungsian banjir di Sumbar? Jokowi mengunjungi posko tanggap darurat dan pengungsian banjir lahar dingin di Lapangan Batu Taba, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (21/5).
-
Kapan Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada ketiga anggota Polri? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.