Timbun solar, truk milik PT Elang Perkasa diamankan
Polisi telah menahan dua orang pelaku, Fadlullah selaku sopir truk dan Refelino Amerbae selaku petugas SPBU.
Polresta Denpasar mengamankan sebuah truk milik perusahaan film ternama PT Elang Perkasa karena diduga menimbun solar bersubsidi. Polisi telah menahan dua orang pelaku, Fadlullah selaku sopir truk dan Refelino Amerbae selaku petugas SPBU.
"Keduanya masih diperiksa," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Encep Syamsul Hayat, Senin (15/7).
Truk nomor polisi B 9044 TDB itu diamankan saat membeli solar bersubsidi di SPBU di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur. Modus yang dilakukan yakni dengan mengarahkan mesin BBM di SPBU menuju mesin jenset di atas truk. Saat diinterogasi, Fadlullah tidak mampu menunjukkan surat-surat pembelian dengan alasan sudah biasa membeli dengan cara itu di Jakarta.
Kepada petugas, Fadlullah mengaku truk PT Elang Perkasa itu berada di Bali untuk kegiatan syuting iklan salah satu produk provider selular.
Untuk sementara, polisi menduga pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. "Pelaku bisa kena ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 60 miliar," kata Syamsul.