Titiek Soeharto Tolak Gedung Granadi Disita karena Bukan Milik Yayasan Supersemar
Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Titiek Soeharto kecewa lantaran kasus gedung Granadi milik Yayasan Supersemar kembali mencuat ke publik. Padahal, kata Titiek, Yayasan Supersemar tidak salah dalam kasus gedung Granadi yang saat ini disita oleh negara.
Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Titiek Soeharto kecewa lantaran kasus gedung Granadi milik Yayasan Supersemar kembali mencuat ke publik. Padahal, kata Titiek, Yayasan Supersemar tidak salah dalam kasus gedung Granadi yang saat ini disita oleh negara.
"Granadi itu ya, setiap kali saya bicara vokal ke pemerintah, selalu ada yang angkat mengenai penyitaan Granadi. padahal ini cerita yang udah beberapa bulan yang lalu. Lagipula Granadi ini enggak bisa disita lantaran kesalahan Yayasan Supersemar," kata Titiek di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).
-
Siapa saja anak-anak Presiden Soeharto yang terlihat dalam foto keluarga bersama Ibu Tien? Dari kanan bawah, Titiek, Mamiek, dan Tommy menghiasi potret. Dari kanan atas, Bambang, Tutut, dan Sigit mencerminkan kekeluargaan yang harmonis.
-
Apa yang ditampilkan dalam family potret keluarga Tanoesoedibjo? Family potret Jessica dan Valencia Tanoe kali ini memang berhasil menampilkan sisi elegan dan hangat dari keluarga Tanoesoedibjo.
-
Kapan Soeharto dan Ibu Tien menikah? Keduanya Menikah di Solo tanggal 26 Desember 1947
-
Apa yang menjadi bukti kekompakan Keluarga Cendana dalam perayaan Lebaran? Foto-foto kebersamaan itu memperlihatkan betapa eratnya ikatan keluarga Cendana. Generasi tua dan muda terlihat kompak, tersenyum bahagia dalam pelukan keakraban.
-
Kenapa family potret keluarga Tanoesoedibjo menuai banyak pujian? Banyak yang mengomentari betapa elegan dan mempesonanya hasil photoshoot tersebut.
"Padahal Yayasan Supersemar tidak ada yang salah gitu ya. Inikan ada perintah sehingga kejaksaan bilang Yayasan Supersemar salah. Semua aset-asetnya harus disita," sambungnya.
Dia menjelaskan, gedung Granadi bukan milik Yayasan Supersemar saja melainkan gabungan dari sejumlah pihak dari institusi yang mempunyai saham.
"Kalau mau disita silakan disita sahamnya Supersemar, jangan gedungnya. Gedungnya itu milik beberapa orang yang pemilik lainnya bisa menuntut pemerintah loh. Ini bukan hanya punya Granadi," tuturnya.
Selain itu, Titiek menuturkan, Supersemar adalah yayasan pendidikan yang membantu putra putri Indonesia dari keluarga yang tidak mampu maupun yang cerdas. Dia menyebut sampai saat ini sudah 2 juta lebih putra putri bangsa sudah mendapatkan beasiswa Supersemar.
"Dan banyak sarjana-sarjana untuk mengetahui bahwa 70 persen Rektor Universitas Negeri adalah penerima beasiswa Supersemar karena mereka orang-orang pintar, jadi mereka dapat beasiswa Supersemar," ucapnya.
Putri Presiden Soeharto itu mengungkapkan, saat ini sudah 2 tahun Yayasan Supersemar di bekukan dan tidak bisa memberikan beasiswa kepada masyarakat yang anak-anak yang pintar dan tidak mampu.
"Sementara kita enggak bisa kasih karena kita dibekukan ini namanya apa ya, mengambil rezeki orang ini hak mereka untuk dapat pendidikan, tapi dia lakukan hanya sebab mereka tidak suka sama Pak Harto. Ya kalau enggak suka sama Pak Harto ya enggak apa-apa tapi Supersemarnya tetap jalan dong ya," ucapnya.
Titiek minta pemerintah bijaksana dalam persoalan Yayasan Supersemar. Jika pemerintah sudah bisa memenuhi kebutuhan pendidikan semua masyarakat dan bisa sekolah dengan baik, Titiek rela Yayasan Supersemar dibekukan.
"Tapi ini kan masih banyak yang butuh pendidikan ya, tapi kok distop begitu ya. Padahal enggak ada yang kita harapkan dari yayasan ini kita kembalikan seluruhnya ke rakyat. Pak Harto mendirikan yayasan ini dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, PN Jaksel juga menyita vila milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap yayasan milik keluarga Cendana tersebut.
(Aset di Megamendung berupa) vila, berbentuk rumah, sudah disita tanah dan bangunannya," ujar Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Namun Yogi belum bisa memperkirakan nilai aset bangunan dan tanah seluas 300 meter persegi tersebut lantaran masih dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dia menyebut, penyitaan vila itu berbarengan dengan penyitaan Gedung Granadi pada November 2018.
Sejauh ini, PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara yayasan milik keluarga Cendana itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.
"Kalau uang tadi sudah Rp 242 miliar. Gedung Granadi kemudian aset di Megamendung dalam proses penilaian. Kalau sudah selesai akan kita lelang. Itu yang kita dapat. Kita akan terus mencari (aset-aset lain)," tuturnya.
Sebagai informasi, Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Pada Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemaruntuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2009.
Baca juga:
Aset-aset Yayasan Supersemar yang Disita Negara
Kejagung Kejar Aset Yayasan Supersemar Hingga ke Luar Negeri
Selain Gedung Granadi, PN Jaksel Sita Vila Milik Yayasan Supersemar
Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana Disita PN Jaksel
Keluarga Cendana bicara kabar bangkitnya orde baru