TKN Jokowi-Ma'ruf datangi Bawaslu serahkan surat keberatan kasus videotron
TKN Jokowi-Ma'ruf merasa dirugikan hak-haknya sebagai terlapor selama dalam persidangan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa. Oleh karenanya, ia mengajukan surat keberatan kepada Bawaslu RI.
Tim Kampanye Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 01 mendatangi kantor Bawaslu RI. Kedatangannya yang diwakili oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan Pasangkaru Rajaguguk ini untuk menyampaikan surat keberatan terkait dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron.
"Kami ingin menyampaikan surat keberatan terhadap pemeriksaan adanya laporan yang disampaikan oleh saudara Syahroni dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron. Proses persidangan sudah berjalan kami ikuti tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan, ketidakadilan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," kata Ade di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Jokowi mengunggah postingan tersebut? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Siapa yang mendampingi Jokowi saat mencoblos? Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana mencoblos capres-cawapres, caleg DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Jakarta.
-
Kenapa Jokowi meninjau Gudang Beras Bulog? Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
Ia mengaku telah merasa dirugikan hak-haknya sebagai terlapor selama dalam persidangan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa. Oleh karenanya, ia mengajukan surat keberatan kepada Bawaslu RI.
"Supaya Bawaslu RI dapat memberikan tindakan evaluasi dan teguran terhadap majelis pemeriksa tersebut. Karena secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran Bawaslu dibawahnya," ujarnya.
Dalam menyerahkan surat keberatan ini, pihaknya juga menyampaikan tembusannha ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ia pun berharap agar menjadi sebuah catatan khusus bagi Bawaslu RI tentang masalah cara persidangan yang saat ini ia protes
"Jadi majelis pemeriksa tersebut lebih banyak berkutat kepada tata cara beracara, padahal kita melihat tidak ada aturan tentang tata cara beracara dalam pelanggaran administrasi itu. Jadi hal itulah yang kami merasa keberatan karena kami di situ kehadiran kami dalam persidangan itu sudah mendapatkan mandat dari tim kampanye dan paslonnya itu kan pengertian paslon secara uu itu dia mendapat ketetapan dari KPU," ungkapnya.
"Tentunya ada persyaratan tentang harus diikuti baru dia baru bisa dikatakan paslon. Tim kampanye tersebut kan merupakan bagian kesatuan dari paslon. Kenapa kehadiran kami dipersoalkan oleh majelis pemeriksa dalam rekaman ini. Hal itulah yang coba kami sampaikan keberatannya kepada Bawaslu RI dan tembusan kepada DKPP," sambungnya.
Ia berharap, surat keberatan yang ia berikan itu dapat diterima oleh Bawaslu RI, karena ia juga akan melakukan mengklarifikasi dan menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa selama dalam persidangan. Ia juga ingin apa yang ia sampaikan bisa ditanggapi secara serius oleh Bawaslu RI.
"Keinganan kami adalah Bawaslu RI melakukan teguran dan evaluasi terhadap majelis pemeriksa apakah diduga dia melakukan ketidakadilan dalam proses pemeriksaan tersebut. Kenapa permintaan atau permohonan dari pelapor itu selalu dikabulkan diiyakan oleh majelis pemeriksa, kenapa permohonan yang kami ajukan selalu ditolak dengan alasan tidak ada kuasa kan aneh. Hak-hak kami yang dalam persidangan juga diabaikan oleh majelis pemeriksaan," Ade berharap
"Kemarin kami ingin menyampaikan secara tertulis jawaban ditolak ingin meminta juga dalam agenda pemeriksaan saksi. Ingin menanyakan saksi yang diajukan oleh pelapor ditolak dengan alasan tidak ada syarat kuasa. Bagi kami lucu, saya seorang advokat temen-temen semua advokat. Bagi kami hal-hal seperti itu sangat aneh dan lucu," tambahnya.
Menurutnya, ketika paslon capres-cawapres telah memenuhi persyaratan sampai sudah ada putusan dari KPU. Salah satu syarat lainnya yakni mendaftarkan tim kampanye, lulus kesehatan dan adanya gabungan dukungan dari partai politik yang memang ada persyaratannya.
"Ketika pak Jokowi sudah ditetapkan sebagai paslon artinya kan ada TKN di situ yang didaftarkan oleh KPU, oleh kami ke KPU. Artinya tim kampanye ini bisa mewakili kepentingan paslon," terangnya.
"Kami berikan mandat. Kami dah sampaikan kami berikan mandat. Yang kedua kami ada sk ada surat keputusan dari TKN bahwa kami adalah legal formal mewakili tim kampanye. Kenapa diperdebatkan dalam masalah persidangan dalam surat kuasa yang itu kata-katanya juga dapat. Kan terjemahan dapat tu masih bisa multitafsir juga," sambungnya.
Baca juga:
Protes ke Bawaslu, Timses Jokowi merasa tak pernah pasang iklan videotron
Dilaporkan ke Bawaslu terkait pose 1 jari, Luhut sebut bukan kampanye
Bawaslu tindak lanjuti dugaan kampanye Luhut & Sri Mulyani di pertemuan IMF
Pemred Sindo tak tahu asal usul iklan Jokowi - Ma'ruf Amin
Rumuskan aturan iklan kampanye, Bawaslu akan undang KPI dan Dewan Pers
Bawaslu dalami dugaan pelanggaran iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf