Trimedya: Arahan ketua umum tolak hak angket Ahok
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyebut pengajuan hak angket Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta bernuansa politis. Menurutnya, pengajuan hak angket tidak sesuai koridor hukum.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyebut pengajuan hak angket Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta bernuansa politis. Menurutnya, pengajuan hak angket tidak sesuai koridor hukum.
"Kalau mengajukan itu sebenarnya sudah politis," kata Trimedya usai menghadiri diskusi bertajuk 'Spesial Pilkada' di Jakarta, Sabtu (18/2).
Apa lagi, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjelaskan alasan pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI karena belum adanya tuntutan dari jaksa penuntut umum di pengadilan.
"Cukup ditanyakan nanti ke Mendagri. Toh Mendagri dalam diskusi informal, enggak perlu sampai mengajukan," ujar dia.
Meski demikian, Trimedya yakin usulan hak angket itu bakal kandas di rapat Badan Musyawarah. Bahkan, diakui dia Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan kadernya untuk menolak hak angket tersebut.
"Arahan dari ketua umum jangan sampai Pansus. Tapi kami enggak kaget karena tempo hari ini mainan PDIP. Mainan ini sekarang dimainkan partai lain, sebenarnya enggak luar biasa bagi kami," tuntas Trimedya.