Trimedya sebut cara bertanya kuasa hukum Ahok ke Ma'ruf berlebihan
Trimedya sebut cara bertanya kuasa hukum Ahok ke Ma'ruf berlebihan. Trimedya menilai pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum Ahok sudah sesuai hukum beracara, namun yang disayangkan adalah kuasa hukum tak mempertimbangkan bahwa Ma'ruf Amin adalah seorang tokoh.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukum tidak pernah menyatakan adanya penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Menurutnya, semua pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang sudah sesuai hukum beracara.
"Saya sebagai advokad nonaktif, dalam beracara kita biasa. Dan memang mungkin yang tidak biasa, kita dengar Pak Ma'ruf itu hampir 7 jam dicecar, katakanlah seperti itu pada saat beliau menjadi saksi," kata Trimedya saat meluncurkan bukunya berjudul 'Banteng Senayan dari Medan' di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (5/2).
"Mungkin saja pengacara cara-cara dia bertanya seperti orang lain, tidak mempertimbangkan bahwa Pak Ma'ruf ini sudah tua dan juga tokoh. Itu mungkin yang agak berlebihan dilakukan," timpal dia.
Trimedya bahkan menyesalkan jika sidang Ahok tidak digelar secara terbuka, seperti salah satu kasus yang disiarkan secara langsung yakni kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Kalau yang lain saya sudah cek, tidak seperti yang sudah disampaikan, sayang saja sidang Ahok ini tidak terbuka. Seandainya seperti persidangan Jessica, sebenarnya orang bisa tahu. Kadang-kadang orang yang menyidangkan itu sampai 12 malam dan itu yang terjadi," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Trimedya mengaku belum mendengar rencana Partai Demokrat yang ingin menggunakan hak hangket terkait isu penyadapan SBY tersebut. Kendati begitu, jika partai besutan SBY benar-benar ingin menggunakan hak angket, ditegaskan Trimedya partai-partai di pemerintahan khususnya PDIP siap menghadapi hak angket tersebut.
"Kami belum mendengar pada saat sekretariat fraksi PDIP mengecek di lapangan, belum ada anggota kami ditawari, atau katakanlah fraksi koalisi pemerintah ditawari untuk menandatangani. Tapi prinsipnya dari PDIP dan fraksi pendukung pemerintah siap menghadapi hak angket seandainya itu dilakukan," pungkas Trimedya.