Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Arema FC
Lima tersangka yang dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pengerusakan yakni AR (24), MF (24), NM (21), AC (29), dan KA (22). Kecuali KA, para tersangka merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sementara KA adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Kandang Singa atau Kantor Arema FC, Jalan Mayjend Panjaitan Kota Malang. Para tersangka dianggap melakukan serangkaian tindakan perbuatan melawan hukum dengan cara melempar bom asap (flare), batu dan melakukan pemukulan pada pihak pengamanan Kantor Arema.
"Penyidik menetapkan 7 orang tersangka, 5 orang kita kenakan pasal 170 atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan 2 orang dikenakan pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1).
-
Di mana Arema Malang dibentuk? Tepatnya pada 11 Agustus 1987, Arema didirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin mengembangkan persepakbolaan Kota Malang menjadi lebih maju dan berprestasi.
-
Apa yang Widodo janjikan untuk Arema FC? Pelatih baru Arema FC, Widodo Cahyono Putro berjanji akan membawa tim berjuluk Singo Edan lolos dari jeratan degradasi BRI Liga 1 2023/2024.
-
Apa nama awal dari klub Arema Malang? Awalnya, klub Arema diberi nama Aremada.
-
Kapan Arema Malang didirikan? Tepatnya pada 11 Agustus 1987, Arema didirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin mengembangkan persepakbolaan Kota Malang menjadi lebih maju dan berprestasi.
-
Mengapa Arema Malang didirikan? Tepatnya pada 11 Agustus 1987, Arema didirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin mengembangkan persepakbolaan Kota Malang menjadi lebih maju dan berprestasi.
-
Kenapa Widodo meminta manajemen Arema FC untuk bertanya kepada para pemain? Setelah memastikan semua pemain setuju, Widodo menerima tawaran menjadi pelatih kepala klub sepak bola kebanggaan warga Malang Raya itu.
Lima tersangka yang dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pengerusakan yakni AR (24), MF (24), NM (21), AC (29), dan KA (22). Kecuali KA, para tersangka merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sementara KA adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut yakni membawa dan melemparkan bom smoke, cat semprot dan pipa besi. Di antara mereka juga memukul, menendang korban dan melempar batu ke kantor Arema FC.
Sedangkan dua orang tersangka dijerat pasal 160 KUHP atau penghasutan yakni MFC (37) warga Dampit, Kabupaten Malang dan FH (34), warga Pujon, Kabupaten Malang. MFC merupakan Koordinasi Lapangan (Korlap) saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi. Ia diduga pemberi tugas dalam aksi tersebut.
Selain itu dua tersangka MFC dan FH juga pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
Minggu (29/1), aksi demonstrasi Aremania di depan Kandang Singa atau Kantor Arema FC Malang berakhir dengan kericuhan. Aksi massa diwarnai ketegangan, sebelum kemudian terjadi pengerusakan Kantor di Jalan Mayjend Panjaitan 42 Kota Malang.
Lemparan bebatuan oleh massa membuat Official Store Arema porak-poranda. Ruang bangunan etalase itu pecah dengan kaca berserakan, begitu pun merchandise yang dipajang di dalamnya. Selain itu, sejumlah orang mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya bendera hitam dengan tongkat besi, pecahan kaca,, 41 batu, 13 buah bekas bom smoke, 3 buah flare, dua kaleng cat semprot, kantong plastik cat warna merah dan tujuh kantor plastik berisi cat warna hitam.
Selain itu juga disita sarung tangan warna cokelat dengan noda darah, kain kuning juga dengan noda darah, pecahan neon box dan tangan manekin, 10 buah flyer dan poster.
Budi menjelaskan, telah mengamankan total sebanyak 115 orang, yang terdiri dari 107 orang berada di sekitar TKP yang diduga melakukan aksi.
"Tapi dari pendalaman Satreskrim dari 107 ini, 94 orang tidak terlibat sama sekali dan sudah dikembalikan ke rumah masing-masing. Sementara 13 orang dari 107 masih dilakukan pendalaman, karena yang bersangkutan berada di lokasi mengikuti aksi," urainya.
Peran 13 orang ini masih didalami dan belum ditemukan bukti yang cukup. Sehingga mereka dijadikan saksi yang dapat dipanggil bila diperlukan.
"Sedangkan untuk orang yang diamankan sebanyak 8 orang, diluar dari 107. Ini kita tetapkan sebagai tersangka 7 orang dan 1 orang sebagai saksi," jelasnya.
(mdk/fik)