Tukang sayur banting setir jadi maling motor, ajak bini tiap beraksi
Terdesak masalah ekonomi, pedagang sayur di Surabaya, Jawa Timur mengajak istrinya mencuri kendaraan. Pasutri ini Saiful alias Gofer (23) dan Yeni Indah Sari (27) sudah 30 beraksi dan berulang kali lolos dari kejaran polisi.
Terdesak masalah ekonomi, pedagang sayur di Surabaya, Jawa Timur mengajak istrinya mencuri kendaraan. Pasutri ini Saiful alias Gofer (23) dan Yeni Indah Sari (27) sudah 30 beraksi dan berulang kali lolos dari kejaran polisi.
Kedua warga Jalan Lebak Jaya ini akhirnya tertangkap oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan pasutri ini bermula dari pengembangan kasus penangkapan seorang DPO Hendra Budi Permana alias Bendot beberapa waktu lalu.
Tersangka ini, menjadi DPO sejak 2014 silam atas kasus pencurian yang disertai kekerasan (curas). "Komplotan Bendot ini, dalam aksi kejahatan jalanannya sangat bervariasi. Mulai dari begal dan pencurian motor di rumah-rumah korban. Termasuk yang dilakukan pasangan suami istri ini," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Minggu (5/4).
Selanjutnya, usai menangkap Bendot, Tim Anti Bandit berhasil menangkap tiga rekan Bendot, yang dua di antaranya pasutri Gofer dan Yeni. Sedang satunya adalah Erfan Mansyur (19), warga Gembong, Surabaya.
"Dari catatan kepolisian untuk pasangan suami istri ini, sudah melakukan (curanmor) lebih dari 30 TKP," lanjut Shinto.
Beberapa kendaraan yang berhasil dijarah Gofer dan Yeni, di antaranya Yamaha VGA, Honda Beat dan Vario. Menurut dua tersangka, jenis kendaraan ini mudah dijual serta banyak peminat. "Motor curian di jual ke Madura, dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta," ucap Shinto.
Sementara tersangka Gofer mengaku menikahi Yeni dua tahun silam. Sebelum jadi pencuri Gofer berjualan sayur di Pasar Keputran. Namun, ketika istrinya melahirkan anak pertama, kebutuhan ekonominya makin meningkat.
Karena penghasilannya tak mencukupi, Gofer pun mengajak istrinya menjadi pelaku kriminal. "Saya terpaksa melakukannya karena kesulitan ekonomi," aku Gofer yang terpaksa kakinya dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha kabur.
Gofer juga mengaku, menjual motor-motor curiannya bersama sang istri ke Madura. "Motornya dijual ke Madura. Satu motor harganya Rp 2 juta sampai 3 juta rupiah," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.